"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kejagung Periksa Pejabat Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Penanganan Kasus Amsal Sitepu Diinvestigasi oleh Kejaksaan Agung



Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dalam konteks penanganan kasus yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan mengeksplorasi proses penanganan perkara yang menuai perdebatan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa sejumlah pejabat dari Kejari Karo, termasuk Kepala Kejari Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum, telah diambil tindakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu (4/4/2026), malam hari, tim intelijen Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap para pejabat tersebut. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan akan fokus pada bagaimana perkara tersebut ditangani, serta profesionalitas dari pihak kejaksaan setempat. Ia juga menyampaikan bahwa Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut setelah selesai. Dalam prosesnya, Kejagung akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi internal. Kami tunggu saja hasilnya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kejari Karo sebelumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu pekan lalu.

Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” katanya menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *