"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

KPK Selidiki Rumah Ono Surono: Temuan Uang Picu Kontroversi, Pengacara Protes Keras

Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono dan Polemik yang Muncul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Bandung dan Indramayu, sejak Rabu (1/4/2026) hingga Kamis (2/4/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono. “Dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi,” ujar Budi.

Penyitaan Uang Ratusan Juta dan Kejanggalan yang Diungkap

Dari penggeledahan di Bandung, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik. Namun, kejadian ini memicu polemik di masyarakat, terutama terkait asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki.

Pihak pengacara Ono Surono, Sahali, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan. Dia menyebut bahwa penyidik meminta pihak keluarga untuk mematikan CCTV dan mengintimidasi istri kliennya. “Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” kata Sahali.

Sahali juga menyatakan bahwa tim penyidik menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Meski telah diperlihatkan bukti WA Group arisan, penyidik tidak menggubris hal tersebut. “Ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono,” ucapnya.

KPK Bantah Tuduhan Intimidasi dan Pemaksaan

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pihak keluarga Ono Surono untuk mematikan CCTV. “CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan tidak ada intervensi saat penggeledahan. “Tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. Ia juga membantah tuduhan intimidasi terhadap istri Ono Surono. “Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik,” tambah dia.

Kasus Bupati Bekasi dan Tersangka yang Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade Kuswara), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *