"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Sosok Abraham Samad yang Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK dan UU Lama

Abraham Samad, Aktivis Antikorupsi yang Kembali Menjadi Sorotan

Abraham Samad kembali menjadi perhatian publik setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan ini menandai langkah baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 itu menyampaikan beberapa usulan penting terkait isu anti-korupsi.

Salah satu hal yang paling disorot adalah permintaannya agar 57 eks pegawai KPK yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikembalikan ke institusi tersebut. Abraham Samad menilai bahwa TWK bukanlah instrumen untuk menguji wawasan kebangsaan, melainkan alat untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas tinggi. Ia menekankan bahwa puluhan pegawai tersebut dikenal sebagai sosok yang berani dan vokal dalam upaya pemberantasan korupsi.

β€œTes Wawasan Kebangsaan itu bukan bertujuan untuk menguji seseorang, tetapi hanya untuk menyingkirkan 57 orang pegawai KPK yang integritasnya kuat,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK. Kebijakan ini terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Selain itu, Abraham Samad juga meminta Presiden Prabowo untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi sebelum revisi tahun 2019. Menurutnya, revisi tersebut menjadi salah satu penyebab melemahnya kinerja lembaga antirasuah. Ia menilai perlu adanya langkah serius untuk mengembalikan kekuatan KPK seperti sebelumnya.

Karier dan Rekam Jejak Abraham Samad

Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966. Ia merupakan putra dari pasangan Andi Samad dan Siti Maryam. Sejak kecil, nilai-nilai kejujuran telah ditanamkan dalam dirinya oleh sang ibu, terutama setelah ayahnya meninggal dunia saat ia masih berusia sekitar delapan tahun. Salah satu kisah yang kerap diceritakan adalah ketika ia diminta mengembalikan kapur tulis yang diambil dari sekolah. Peristiwa sederhana tersebut menjadi fondasi kuat dalam membentuk karakter antikorupsi yang melekat pada dirinya hingga dewasa.

Dalam hal pendidikan, Abraham Samad menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum, kemudian melanjutkan pendidikan Magister hingga Doktor di kampus yang sama. Gelar doktor yang diraihnya pada tahun 2010 berfokus pada isu pemberantasan korupsi.

Karier Abraham Samad dimulai sebagai advokat pada pertengahan 1990-an. Ia dikenal sebagai pengacara yang vokal dalam menyuarakan keadilan dan pemberantasan korupsi. Kiprahnya semakin menonjol setelah ia menggagas berdirinya Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pengungkapan kasus korupsi. Melalui ACC, Abraham aktif membongkar berbagai kasus korupsi di Sulawesi Selatan, termasuk yang melibatkan pejabat daerah.

Dari sinilah namanya mulai dikenal luas sebagai aktivis antikorupsi. Perjalanan menuju kursi pimpinan KPK tidaklah mudah. Abraham Samad harus mengikuti beberapa kali seleksi sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK pada 3 Desember 2011 melalui mekanisme voting di DPR RI. Saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011–2015, ia dikenal berani menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan elit politik nasional.

Konsistensi dalam Isu Antikorupsi

Hingga kini, Abraham Samad tetap konsisten menyuarakan isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga sempat mencoba jalur lain dalam pengabdian publik dengan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY), meski belum berhasil. Pertemuannya dengan Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa ia masih aktif memberikan masukan terkait arah kebijakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa usulan-usulan yang disampaikan Abraham Samad telah dicatat oleh Presiden Prabowo. Kini, publik menantikan langkah lanjutan dari pemerintah terkait berbagai masukan tersebut, terutama soal nasib 57 mantan pegawai KPK dan masa depan regulasi lembaga antirasuah di Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *