Kabur dari Ruang Penyidikan, Kurir Narkoba 58 Kilogram di Jambi Menghilang
Kronologi mengenai kaburnya seorang kurir narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 58 kilogram sabu di Jambi kini menjadi perhatian publik. Pria bernama Alung alias MA ini berhasil melarikan diri saat sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terkuak saat persidangan Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (2/4/2026). Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba yang sangat besar. Persidangan dipimpin oleh Hakim Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.
Dalam sidang, diketahui bahwa Alung, sang kurir, kabur dari ruang penyidikan saat para penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Hal ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh Alung untuk melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang intensif melakukan pengejaran terhadap Alung. “Masih intensif kami kejar, bila ada informasi dari rekan-rekan berkenan infokan kami untuk ditindak lanjuti,” ujar Dewa singkat pada Jumat (3/4/2026).
Selain itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dikenakan sanksi kode etik berupa demosi. Ia juga dimutasikan ke Yanma Polda Jambi karena terbukti melakukan perbuatan tidak profesional dan tercela dalam pengawasan tahanan.
Aksi Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi
Aksi penyelundupan narkoba 58 kg ini terjadi pada awal Oktober 2025. Dua orang terdakwa, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), merupakan warga Riau yang diperintahkan untuk berangkat dari Yogyakarta menuju Medan. Mereka bertugas menjemput barang haram tersebut.
“Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram,” papar Jaksa dalam dakwaannya.
Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil menuju Pulau Jawa melalui jalur darat Jambi. Modusnya, para terdakwa bertugas mengawal mobil pembawa sabu dengan menjaga jarak aman sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau situasi dan mengantisipasi razia petugas di sepanjang jalan lintas.
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mencegat para terdakwa di kawasan JBC Madilog, Kota Jambi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua koper berisi 58 bungkus sabu dengan berat bersih 58.212,65 gram di dalam mobil Fortuner yang terparkir di RSUD Bayung Lencir.
Terungkapnya Kabur Kembali Kurir Narkoba
Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu rekan terdakwa bernama Alung sempat ditangkap namun berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Mapolda Jambi. Dua terdakwa mengaku telah empat kali melakukan pengawalan sabu sejak Agustus 2025 dengan iming-iming upah mencapai Rp50 juta.
Atas perbuatannya, warga Riau ini didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menegaskan komitmen penuntutan maksimal mengingat jumlah barang bukti yang sangat fantastis dan dampak kerusakannya bagi masyarakat.











