Penasihat Hukum Roy Rening Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Penasihat hukum Stefanus Roy Rening, seorang advokat yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan perkara Lukas Enembe, telah resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan pada Senin (6/4/2026), dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai fakta hukum baru atau novum-normatif.
Dalam berkas permohonannya, tim hukum Roy Rening menyoroti inkonsistensi norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK yang dibacakan pada 2 Maret 2026 tersebut menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena bersifat multitafsir dan tidak menjamin kepastian hukum.
“Putusan MK tersebut merupakan keadaan baru yang tidak ada saat perkara ini diperiksa di tingkat kasasi. Dengan dihapusnya frasa tersebut, secara yuridis makna delik obstruction of justice telah mengalami dekriminalisasi,” ujar Roy Rening di Jakarta, sebagaimana dalam keterangan tertulis.
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa kliennya divonis 4,5 tahun penjara atas tindakan yang dinilai merintangi penyidikan. Tindakan tersebut mencakup pemberian saran medis agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan karena sakit, serta saran terkait teknis hukum lainnya yang menurut tim hukum merupakan bagian dari advokasi profesi advokat.
Menurut Petrus, pasca-putusan MK, perbuatan memberikan saran, pendapat, atau meminta informasi tidak lagi dapat dikualifikasi sebagai delik perintangan penyidikan. “Hukum pidana bertujuan melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan. Dengan hapusnya frasa tersebut, tidak boleh ada lagi ruang bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi advokat melalui pasal yang elastis,” tegasnya.
Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat DPN Peradi RBA menambahkan bahwa permohonan PK ini juga didasarkan pada asas lex favor reo. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan putusan tersebut harus dihapuskan.
Saat ini, Roy Rening tengah menjalani masa pembebasan bersyarat yang dijadwalkan berakhir pada April 2028. Melalui permohonan PK ini, tim hukum meminta Mahkamah Agung membebaskan Roy dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) serta memulihkan harkat dan martabatnya sebagai advokat.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan profesi hukum di Indonesia agar tidak mudah terjerat pasal-pasal yang dianggap menghambat fungsi pembelaan dalam sistem peradilan pidana.











