"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Putusan MK dan Hancurnya Praktik Multi-Audit Korupsi

Peran BPK dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara

Tanggal 2 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Putusan ini tidak hanya menjawab perdebatan klasik dalam praktik penegakan hukum, tetapi sekaligus meruntuhkan fondasi praktik multi-audit yang selama ini berjalan tanpa batas yang jelas. Pertanyaan mendasar, siapa yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, akhirnya memperoleh jawaban konstitusional yang tegas.

Akar Masalah Multi-Audit

Sebelum putusan tersebut, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan dalam melakukan audit kerugian keuangan negara. Selain BPK, audit juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat daerah. Lebih jauh lagi, hasil audit juga kerap berasal dari akuntan publik.

Bahkan dalam beberapa kasus, hakim membangun sendiri konstruksi kerugian negara berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana dirujuk dalam SEMA 4/2016 yang telah diubah dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Dalam praktik yang lebih problematik, aparat penegak hukum bahkan menggunakan auditor internal institusinya sendiri. Dalam beberapa perkara yang ditangani penulis seperti perkara korupsi pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere–Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara, serta perkara Dana BOK dan JKN di Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan audit internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Fakta bahwa laporan audit internal tersebut digunakan dan berujung pada putusan pidana penjara menunjukkan betapa longgarnya standar pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (terutama ketika lembaga yang melakukan penyidikan sekaligus menggunakan auditor internalnya untuk menghitung kerugian negara) tetapi juga menggerus prinsip due process of law.

Putusan MK 31/2012 dan Ekspansi Tafsir

Fenomena multi-audit tidak lahir dalam ruang hampa. Ia berakar pada tafsir yang berkembang pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, MK memberikan ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan sendiri adanya kerugian negara.

Namun, perlu dicatat bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut lahir dalam konteks pengujian norma Pasal 6 huruf a dan Penjelasan dalam UU 30/2002 tentang KPK. Artinya, daya ikatnya seharusnya terbatas pada norma yang diuji, bukan menjadi legitimasi umum bagi seluruh aparat penegak hukum. Sayangnya, dalam praktik, tafsir ini mengalami perluasan yang tidak terkendali. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian menjadikannya sebagai dasar untuk menggunakan berbagai sumber audit di luar BPK.

Akibatnya, standar pembuktian menjadi relatif, tergantung pada siapa yang melakukan penyidikan dan lembaga mana yang melakukan audit. Dalam praktik, tidak jarang satu lembaga audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara, sementara lembaga audit lain justru menunjukkan sebaliknya. Dalam konteks negara hukum, kondisi semacam ini jelas problematik. Ketika satu unsur delik yang sama yakni kerugian keuangan negara dapat ditentukan oleh berbagai lembaga dengan standar yang berbeda, maka kepastian hukum menjadi ilusi.

Kembalinya Otoritas BPK

14 (empat belas) tahun setelah Putusan MK 31/2012, Mahkamah akhirnya melakukan koreksi fundamental melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara merupakan kewenangan konstitusional BPK yang tidak dapat didelegasikan atau diambil alih oleh lembaga lain.

Penegasan ini sekaligus mengembalikan tafsir terhadap Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 ke jalur yang semestinya. BPK sebagai lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, logis jika menjadi satu-satunya otoritas dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Dengan demikian, praktik multi-audit yang selama ini berkembang dinyatakan kehilangan dasar legitimasi hukumnya.

Tidak ada lagi ruang bagi BPKP, Inspektorat, akuntan publik, maupun auditor internal institusi penegak hukum untuk menyatakan kerugian negara dalam konteks pembuktian tindak pidana korupsi.

Nasib Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga membawa konsekuensi langsung terhadap para tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam perkara korupsi yang didasarkan pada hasil audit non-BPK. Terhadap mereka berlaku asas lex favor reo, yakni prinsip yang mewajibkan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Asas ini tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP dan Pasal 618 KUHP.

Dengan tidak diakuinya lagi hasil audit di luar BPK, maka dasar pembuktian dalam banyak perkara korupsi menjadi dipertanyakan. Jika unsur kerugian keuangan negara sebagai bestanddeel delict (inti delik) didasarkan pada hasil audit dari lembaga yang kini dinyatakan tidak lagi berwenang, maka putusan pidana yang dijatuhkan berpotensi cacat secara hukum.

Dalam konteks ini, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung menjadi sangat relevan, khususnya bagi mereka yang berstatus terpidana. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat diposisikan sebagai novum atau keadaan baru yang menjadi dasar pengajuan PK, dengan argumentasi bahwa alat bukti yang sebelumnya digunakan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara, seiring dengan perubahan norma dalam Pasal 603 dan Pasal 604 yang dipertegas melalui Putusan MK tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *