"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Pengusaha Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Hery Susanto Diburu Kejagung

Penetapan Tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025. Dugaan korupsi ini dilakukan oleh Hery dengan melakukan rekayasa dan manipulasi terkait proses penghitungan denda yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan PT TSHI.

Menurut informasi yang diperoleh, Hery menerima janji fee sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI untuk membantu perusahaan tersebut menghindari denda yang telah ditetapkan oleh Kemenhut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang melakukan penyelidikan terhadap sosok yang memberikan uang tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap PT TSHI. “Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula dari masalah perhitungan PNBP yang dialami oleh pemilik PT TSHI, inisial LD. Ia tidak setuju dengan hasil perhitungan denda yang diberikan oleh Kemenhut. Kemudian, Hery Susanto yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, menawarkan bantuan untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Hery melakukan pengaturan serta koreksi terhadap hasil penghitungan Kemenhut sehingga PT TSHI tidak harus membayar denda. Dengan demikian, Ombudsman memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Dalam upaya memuluskan rencana ini, Hery bersama pihak PT TSHI juga melakukan beberapa pertemuan pada bulan April tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, LKM selaku Direktur PT TSHI meminta Hery agar menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH yang tercantum dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI.

Hery kemudian sepakat menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Setelah itu, ia memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai dengan kesepakatan tersebut. Putusan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan akan menguntungkan PT TSHI dan mengintervensi Kemenhut.

Setelah menjadi tersangka, Hery dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hery dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil Hery Susanto

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Sebelum bergabung dengan lembaga negara, ia aktif dalam berbagai kegiatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan. Kepeduliannya terhadap isu pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan membuatnya dikenal sebagai aktivis yang peduli terhadap kepentingan rakyat.

Karier nasional Hery mulai terlihat saat ia dipercaya menjadi Tenaga Ahli di DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Pengalaman ini menjadi batu loncatan penting sebelum akhirnya ia terpilih sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2021–2026. Ia resmi dilantik oleh Joko Widodo di Istana Negara bersama jajaran pimpinan Ombudsman lainnya.

Dalam perannya, Hery fokus pada pengawasan pelayanan publik dan mendorong transparansi di berbagai instansi pemerintah. Ia kemudian dilantik menjabat Ketua Ombudsman oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Artinya, ia baru enam hari menjabat hingga akhirnya ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *