"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Penganiayaan Petugas Damkar di Gambir, 5 Pelaku Ditangkap Saat Bersama Wanita di Hotel

Pelaku Begal yang Menyerang Petugas Damkar Ditangkap

Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) bernama Bimo Margo Hutomo, 29 tahun, menjadi korban aksi begal sadis saat melintas di kawasan Gambir pada dini hari. Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, dekat Holland Bakery, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke arah Johar Baru tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang bermotor.

Para pelaku bertindak brutal dengan menyerang korban hingga terjatuh. Mereka tidak hanya memukul dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan benda keras untuk menghantam kepala korban. Dalam kondisi tak berdaya, sepeda motor dan dua unit ponsel milik Bimo ludes digondol kawanan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Ia menyampaikan informasi mengenai laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 tanggal 2 April 2026, dengan tempat kejadian perkara di Jalan KH Hasyim Ashari dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan pelapor saudara Bimo Margo Hutomo.

Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi total sembilan orang yang terlibat dalam aksi begal di Gambir tersebut. Dari jumlah tersebut, lima pelaku berinisial F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB telah diciduk. Sementara empat pelaku lainnya (Z, J, C, dan F) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Roby Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang terorganisir, mulai dari eksekutor lapangan hingga bagian penjualan barang curian. “Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran, ada yang memukul korban menggunakan tangan maupun batu, mengambil sepeda motor dan handphone, hingga mendapatkan uang dari hasil penjualan,” tuturnya.

Pelaku Bersembunyi di Hotel dan Positif Narkoba

Pelarian para pelaku berakhir di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Saat digerebek, polisi menemukan mereka sedang berkumpul dengan beberapa orang wanita lainnya. Mirisnya, hasil tes urine menunjukkan mayoritas dari mereka sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang. “Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap Roby.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat mengubah warna sepeda motor hasil curian agar sulit dikenali saat dijual kembali. Motif utama mereka murni demi keuntungan ekonomi atau uang instan.

Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian korban, serta beberapa unit ponsel dan motor. Atas aksi brutalnya, para tersangka kini terancam meringkuk di sel tahanan dalam waktu yang lama. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menghimbau warga yang beraktivitas malam hari untuk selalu waspada dan segera menghubungi layanan 110 jika merasa terancam. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *