"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Jadi Saksi Mahkota, Irvian Bobby Bongkar Perbuatan Noel Ebenezer Cs dalam Kasus K3

Irvian Bobby Ajukan Diri sebagai Saksi Mahkota dalam Kasus K3 Kemnaker

Irvian Bobby Mahendro, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengajukan diri untuk menjadi saksi mahkota. Niatnya ini muncul setelah melihat jaksa kesulitan membuktikan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara, menyatakan bahwa kliennya ingin menjadi saksi mahkota karena menurutnya hanya Irvian yang bisa memberikan bukti tentang perbuatan terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.

“Klien kami mungkin satu-satunya orang yang bisa membuktikan perbuatan terdakwa dalam perkara ini,” ujar Hervan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Peran Irvian Bobby dalam Sidang

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Irvian Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Hal ini dilakukan atas inisiatif dari Irvian sendiri, yang juga mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker.

“Permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan,” kata jaksa di ruang sidang.

Hakim kemudian memastikan apakah Irvian Bobby benar-benar mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Bobby pun menjawab dengan tegas bahwa ia siap memberikan kesaksian mengenai perbuatan para terdakwa lainnya.

Dakwaan Terhadap Noel Ebenezer

Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Uang dan barang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.

Menurut surat dakwaan, pada Desember 2024, Noel menerima uang sejumlah Rp2,930 miliar dari Irvian Bobby melalui anak kandungnya, Divian Ariq. Pada Januari 2025, Noel menerima motor Ducati Scrambler dari Irvian. Selain itu, Noel juga menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp435 juta.

Kronologi Kasus

Dalam kronologi kasus, Noel disebut menerima uang dari berbagai pihak antara lain:

  • Asrul: Rp30 juta (transfer)
  • Aji Jaya Bintara: Rp25 juta (transfer)
  • Yohanes Permata F: Rp50 juta (transfer)
  • Raden Muhammad Zidni: Rp200 juta (transfer)

Selain itu, Noel didakwa menerima suap bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tindakan yang Dilakukan Terdakwa

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu. Tindakan ini dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan uang sebesar total Rp6,522 miliar.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Harapan Kuasa Hukum

Hervan berharap majelis hakim dapat mengakomodir keinginan kliennya untuk menjadi saksi mahkota. Irvian Bobby akan memberikan keterangan seluas-luasnya mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2001 sampai 2025.

Dengan pengajuan diri sebagai saksi mahkota, Irvian Bobby berharap bisa membantu proses peradilan dalam kasus ini dan mengungkap semua fakta yang ada.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *