"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kasus Korupsi Chromebook: Dua Anak Buah Nadiem Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Diadili atas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta seorang konsultan diadili. Mereka adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang menjabat sebagai direktur sekolah dasar dan SMP di bawah naungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021. Selain itu, Ibrahim Arief, seorang tenaga konsultan, juga turut serta dalam kasus ini.

Tuntutan Hukuman dan Denda

Jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.280.000.000. Uang tersebut terdiri dari 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp3.300.000.000 jika dikonversi ke rupiah.

Adapun jumlah uang yang telah disita dari beberapa pihak seperti Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto mencapai total Rp725 juta. Jika terdakwa gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dalam hal tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Ibrahim Arief mendapatkan tuntutan lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka ia akan dihukum penjara selama tujuh tahun lima bulan.

Kerugian Negara dan Pihak yang Memperkaya

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu harga yang terlalu mahal untuk pembelian laptop Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Selain kerugian negara, ada 25 pihak yang diduga memperkaya diri melalui kasus ini. Berikut daftar pihak-pihak tersebut:

  • Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  • Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  • Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  • Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  • Suhartono Arham sebesar USD7.000
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  • Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  • Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  • Susanto sebesar Rp50.000.000
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  • Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Penjelasan Hukum

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga terkena pasal terkait pelanggaran hukum lainnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *