Peradilan Koneksitas dan Perspektif Hukum di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai peradilan koneksitas yang akan berlaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, sistem peradilan ini akan diterapkan jika terdapat pihak sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa aturan tentang peradilan koneksitas sudah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer, dan Undang-Undang TNI. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Respons atas Laporan Tim Hukum Andrie
Dalam wawancara usai acara Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Yusril merespons pertanyaan wartawan mengenai laporan dari tim hukum Andrie ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencurigai adanya keterlibatan pihak sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut. Sementara itu, berkas tersangka yang melibatkan anggota BAIS TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Yusril menjelaskan bahwa laporan dari tim hukum Andrie akan dipelajari oleh penyidik Polri terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini. Jika memang ada pihak sipil yang terlibat, maka akan dilakukan penyidikan dan penuntutan secara koneksitas karena kasus ini melibatkan baik anggota militer maupun sipil.
Penyidikan Perkara Andrie Yunus
Meskipun demikian, Yusril menyampaikan bahwa perkara Andrie Yunus telah dialihkan dari kepolisian kepada Polisi Militer (POM) TNI karena tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Namun, ia menegaskan bahwa jika nantinya ada laporan-laporan dari berbagai pihak dan polisi melakukan penyelidikan serta memastikan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka perkara ini akan menjadi perkara koneksitas.
Sistem Peradilan Koneksitas
Peradilan koneksitas adalah sistem peradilan yang digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. Kasus seperti ini biasanya diadili di peradilan umum, tetapi dapat dialihkan ke peradilan militer atau tim khusus berdasarkan penyidikan bersama.
Yusril menjelaskan bahwa di Indonesia masih terdapat tantangan dalam pemberlakuan peradilan koneksitas sepenuhnya karena belum adanya amendemen UU Peradilan Militer. Dalam UU tersebut, prajurit militer tetap diadili di pengadilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pencurian.
Ketentuan dalam UU TNI
Dalam UU TNI, prajurit militer diadili sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Jika tindak pidana berkaitan dengan kemiliteran, maka diadili di pengadilan militer. Namun, jika tindak pidana menyangkut tindak pidana umum, maka diadili di pengadilan umum. Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika UU Pengadilan Militer telah diubah, sementara aturan tersebut sampai saat ini belum pernah diubah.
Aspek Kerugian dalam KUHAP Baru
Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara ini menjelaskan bahwa KUHAP terbaru melihat aspek kerugiannya. Jika sebuah tindak pidana menimbulkan kerugian di kalangan sipil, maka dituntut di pengadilan sipil. Sebaliknya, jika merugikan kepentingan militer, maka dituntut di pengadilan militer.
Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, Yusril menilai bahwa kasus Andrie Yunus yang disiram air keras merupakan tindakan terhadap sipil, sehingga kerugiannya ada pada sipil bukan militer.
Kesimpulan
Untuk menyelaraskan ketiga aturan tersebut, Yusril menyatakan bahwa akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang UU Pengadilan Militer belum diubah, maka apabila pelakunya merupakan prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidana dikembalikan kepada pengadilan militer.
“Nah, kalau sekarang misalnya berkembang lagi di mana ada bukti-bukti baru bahwa ini melibatkan orang sipil maka akan berlaku koneksitas dalam perkara ini,” ujar Yusril.











