MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menjadi provinsi ketiga yang menerapkan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Sebelumnya, inisiatif serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah ini menjadi bentuk nyata dari implementasi restorative justice (RJ) di wilayah Sumut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut. Acara digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa (18/11/2025).
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” ujarnya. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.”
Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Ia juga menyampaikan beberapa pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain:
- Terdakwa berusia di atas 75 tahun
- Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Kerugian korban yang tidak besar
- Terdakwa telah membayar ganti rugi
- Pertimbangan lain yang relevan
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” katanya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.
Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.
Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.











