"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

KPK: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Precedent Negatif Perang Melawan Korupsi

KPK Menjelaskan Alasan Pemberian Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan Kawan-Kawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya, tidak menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa para penyidik, penyelidik, dan penuntut umum telah menyelesaikan proses kasus Ira Puspadewi dan kawan-kawan dengan baik. Ia menekankan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP sudah melalui uji formal, termasuk gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami juga menang dalam gugatan praperadilan tersebut. Artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Selain itu, secara uji materiil, kasus ASDP telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asep menegaskan bahwa tugas KPK dalam kasus ini telah selesai baik secara pembuktian formal maupun materiil.

“Perlu dibedakan antara hasil keputusan dan hak prerogatif Presiden. Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden adalah hak prerogatif beliau, jadi kami tidak lagi berada dalam lingkup kewenangan tersebut,” tambahnya.

Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lainnya

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa setelah DPR menerima aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, mereka meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.

Vonis yang Diterima oleh Ira Puspadewi dan Kawan-Kawan

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *