Sidang Pleidoi Kasus Narkotika Catur Adi Prianto di PN Balikpapan
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba, memasuki tahap pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, terdakwa dan penasihat hukumnya menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Catur Adi menganggap tuntutan tersebut lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.
Pembantahan Terhadap Tuduhan
Catur menegaskan bahwa kunjungannya ke Lapas dilakukan dengan izin dan pengawasan petugas. Menurutnya, jika pertemuan itu dianggap kriminal, hanya ada dua kemungkinan: pertama, petugas lapas terlibat dalam tindak kejahatan tersebut, atau kedua, pertemuan itu bukanlah tindak kejahatan. Karena petugas lapas tidak pernah diproses secara hukum, dalil permufakatan jahat yang disampaikan JPU gugur secara logis.
Ia juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan oleh JPU. Menurut Catur, tuduhan Jaksa hanya bertumpu pada keterangan tunggal saksi Eko Setiawan tanpa dukungan rekaman, surat, atau saksi lain. Ia menilai bahwa prinsip hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi tanpa dukungan tidak cukup membuktikan apa pun) sangat relevan dalam kasus ini.
Selain itu, Arnop yang disebut sebagai tokoh kunci jaringan justru berstatus DPO dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Catur menambahkan bahwa setelah bebas pada 13 Februari 2025, Arnop kembali ke Lapas untuk memperingatkan Aco dan Awi terkait pemeriksaan dari Mabes Polri. Dalam peringatan tersebut, nama Catur tidak pernah disebut sama sekali.
Bantahan Dalil “Pergantian Pohon”
Terdakwa juga membantah dalil “pergantian pohon” yang disampaikan oleh JPU. Ia menjelaskan bahwa dalil tersebut runtuh oleh fakta adanya razia rutin yang dilakukan di Lapas dengan hasil yang nihil setelah kedatangannya. Menurut Catur, jika benar ia merestui peredaran narkotika di Lapas, maka aktivitas peredaran seharusnya meningkat setelah kedatangannya, bukan justru berhenti.
Faktanya, hasil razia menunjukkan tidak ada temuan narkotika dalam periode tersebut. Catur menegaskan bahwa sabu yang ditemukan sebulan kemudian sangat mungkin stok lama, diperkuat keterangan Aco bahwa barang terakhir ia masukkan pada Desember 2024.
Bantahan Terhadap Percakapan Video Call
Terdakwa juga membantah tuduhan terkait percakapan video call yang dijadikan sebagai salah satu bukti oleh JPU. Menurut Catur, JPU telah memelintir peristiwa video call yang sebenarnya terjadi. Ia menjelaskan bahwa dalam video call tersebut, dirinya menunjuk Aco sebagai “bos”, namun Aco justru menolak dan mematikan telepon. Tidak ada kesepakatan yang terjalin dalam percakapan tersebut, sehingga tidak memenuhi definisi permufakatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Rekaman CCTV hanya menunjukkan bahwa ia berada di lokasi tersebut, namun tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan tentang narkotika. Petugas jaga yang menjadi saksi netral juga tidak mendengar pembicaraan mengenai narkoba dalam pertemuan tersebut.
Kejanggalan dalam Penanganan Perkara
Catur juga mencatat kejanggalan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait status Aco dalam proses hukum. Menurutnya, Aco yang memegang rekening, memesan barang, dan menjadi perantara aktif justru hanya dijadikan saksi, bukan tersangka. Ia menilai penetapan Aco sebagai saksi, meski berperan sangat sentral dalam jaringan narkotika, merupakan bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Penasihat Hukum Berargumen
Penasihat hukum Agus Amri menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan seluruh fakta persidangan, penerapan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terhadap terdakwa tidak tepat. Ia menilai analisis Jaksa Penuntut Umum sangat dangkal dan tidak logis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Agus menegaskan bahwa hukum pidana menuntut keadilan substantif. Terdakwa adalah seorang ayah yang mengasuh tiga anak kecil, namun dituntut mati atas perbuatan yang tidak ia lakukan. Menurutnya, kriminalisasi semacam ini tentu tidak dikehendaki oleh Majelis Hakim.
Permintaan kepada Majelis Hakim
Tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim membebaskan Catur Adi Priyanto dari seluruh dakwaan, memulihkan haknya, dan memerintahkan pembebasan segera. Jika Majelis berpendapat lain, tim kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Setelah pembacaan pleidoi selesai, sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu. Hakim Ketua Ari Siswanto mempersilakan penuntut umum untuk menyampaikan repliknya. JPU Eka menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan replik secara tertulis dan meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi penasihat hukum serta tetap menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Usai mendengar pleidoi, replik, dan duplik, Hakim Ketua Ari Siswanto menyatakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi yang disampaikan. “Beri Majelis Hakim kesempatan untuk bermusyawarah. Untuk putusan ditunda sampai Jumat, tanggal 28 November 2025,” ujar Hakim Ketua Ari Siswanto sambil mengetuk palu menunda sidang.











