"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Jampidmil Umumkan Alasan Sidangkan Kasus Satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer

Penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Militer tentang Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung mengungkap alasan penggelaran persidangan kasus korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Meskipun ada tersangka yang berstatus warga sipil, proses hukum ini tetap dilakukan di peradilan militer.

Tiga Tersangka dengan Latar Belakang Berbeda

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
* Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Pertahanan.
* Anthony Thomas Van Der Hayden, seorang perantara dan warga negara Amerika Serikat.
* Gabor Kuti Szilard, CEO PT Navayo International AG, yang saat ini masih dalam status buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Meskipun Anthony Thomas memiliki status sebagai warga sipil, ia akan disidangkan di Pengadilan Militer karena keterkaitannya dengan aspek militer dalam kasus ini.

Alasan Sidang di Pengadilan Militer

Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menjelaskan bahwa penentuan sidang di Pengadilan Militer didasarkan pada hasil penelitian berkas perkara oleh tim penuntut koneksitas dari Jampidmil maupun Oditur Militer. Tim tersebut mempelajari nilai kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi pengadaan satelit tersebut apakah lebih condong ke aspek militer atau aspek sipil.

“Sehingga tim penuntut itu meneliti berkas perkara, jadi kerugian negara ini lebih berat kepada aspek Militer. Sehingga diputuskan oleh tim koneksitas bahwa perkara ini layak disidangkan di peradilan Militer,” ujar Andi.

Selain itu, penggelaran sidang di pengadilan militer juga didasarkan pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai sistem peradilan militer.

Hakim yang Mengadili Tersangka

Andi menyebutkan bahwa meskipun tersangka Anthony Thomas adalah warga sipil, ia tetap akan disidangkan di Pengadilan Militer. Namun, hakim yang akan mengadili para tersangka terdiri dari dua unsur, yaitu militer dan sipil.

“Iya benar, (Anthony Thomas) akan disidangkan di Peradilan Militer. Nanti hakimnya juga ada hakim dari peradilan militer dan hakim sipilnya,” pungkasnya.

Pelimpahan Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, Jampidmil melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Ketiga tersangka tersebut antara lain:
* Leonardi, yang merupakan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
* Anthony Thomas Van De Heyden, perantara yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
* Gabor Kuti Szilard, CEO PT Navayo International AG, yang masih dalam status DPO.

Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penuntutan selanjutnya. Setelah pelimpahan, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II di Jakarta.

Pasal yang Diterapkan

Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:
* Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
* Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Berdasarkan perhitungan BPKP, kegiatan yang dilakukan oleh PT Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat itu, kerugian negara mencapai sekitar Rp300 miliar.

Perkembangan Kasus

Kasus ini berawal dari kontrak yang ditandatangani oleh tersangka L dengan PT Navayo International AG pada Juli 2016. Namun, penunjukan pihak ketiga ini tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah. Selain itu, beberapa dokumen seperti Certificate of Performance (CoP) juga ditandatangani tanpa adanya pengecekan terhadap barang yang dikirim.

Pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun program User Terminal sesuai harapan. Barang-barang yang dikirim juga tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Akibatnya, Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah besar dana berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal ini membuat kasus ini menjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan elemen militer dan sipil.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *