"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Predator Anak di Denpasar, Ahmad Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bali: Vonis Delapan Tahun untuk Terdakwa

Pengadilan Negeri Denpasar baru-baru ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada seorang pria berinisial Ahmad Real J, 30 tahun, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (13/11), setelah majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara memastikan bahwa terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan.

Vonis ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut 15 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau menerima vonis.

Peristiwa Kekerasan yang Terjadi di Kamar Kos

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian kekerasan seksual terjadi pada Minggu malam, 8 Desember 2024, di kamar kos terdakwa yang berlokasi di Denpasar Barat. Saat itu, terdakwa baru pulang bekerja dan mendapati anak tirinya, yang disebut A, sedang bermain ponsel.

Terdakwa kemudian meminta korban masuk ke kamar dengan dalih sudah larut malam. Namun korban menolak. Penolakan tersebut justru membuat pelaku marah dan menarik paksa tangan korban hingga menyeretnya masuk ke dalam kamar. Di sanalah terdakwa melakukan tindakan keji tersebut.

Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengancam agar sang anak tidak melapor kepada ibunya. “Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang tak bunuh,” demikian ancaman terdakwa menurut keterangan korban.

Pembelaan Terdakwa dan Keterangan Saksi

Dalam persidangan, Ahmad Real J membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memahami alasan dirinya dituduh memperkosa anak tiri, dan mengatakan bahwa ia dipaksa mengaku oleh penyidik. “Saya diancam akan dipukul kalau tidak mengaku,” ujarnya di depan majelis hakim.

Ia juga mengungkap bahwa pada pemeriksaan awal, Februari 2025, ia tidak didampingi penasihat hukum. Terdakwa mengklaim bahwa malam itu ia langsung masuk kamar mandi sepulang kerja, dan setelah selesai, korban sudah pulang ke rumah asalnya. Menurutnya, tidak ada kesempatan ia berdua dengan korban.

Menariknya, istri terdakwa yang merupakan ibu kandung korban, SH, justru membenarkan pernyataan sang suami. Ia mengatakan bahwa anaknya tidak tinggal satu rumah dengan mereka selama di Denpasar. Bahkan ia menyebut korban pernah memiliki pacar di Jember, sehingga dugaan persetubuhan mungkin sudah terjadi sebelum anak itu ke Bali.

Meskipun terdakwa dan istrinya menyangkal, sejumlah saksi justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Dampak Hukuman dan Perspektif Masyarakat

Hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta dijatuhkan dengan ketentuan kurungan empat bulan jika denda tidak dibayar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana empat bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan hak-hak anak dan perlindungan dari tindakan kekerasan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *