"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Mahkamah Agung Batalkan Putusan PA Karawang Soal Pembatalan Pernikahan Mualaf

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Pembatalan Pernikahan Mualaf

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang terkait permohonan pembatalan pernikahan mualaf. Dalam putusan banding Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2025, Majelis Hakim PTA Bandung menyatakan bahwa permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini berdampak langsung pada perkara ahli waris yang masih berjalan di PA Karawang, khususnya perkara nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang sedang dalam kondisi deadlock setelah tiga kali proses mediasi.

Perkara ini awalnya mencuat ke publik karena sengketa warisan yang diduga dipicu oleh perebutan harta. Diah Susanti, istri dari Heng Erik Harvy Hendriek, mengalami nasib pilu ketika pernikahannya dengan suaminya dibatalkan di PA Karawang. Keduanya menikah sejak tahun 2012 dan pernikahan tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.

Setelah suaminya meninggal pada Mei 2024, adik suaminya, Heng Carla Hendriek, melakukan gugatan pembatalan pernikahan di PA Karawang. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena gugatan dibuat oleh pihak yang bukan merupakan pasangan atau orang tua dari pasangan tersebut.

Persoalan Warisan dan Kepentingan Hukum

Menurut Arief Budiman, kuasa hukum Diah Susanti, dugaan utama di balik pembatalan pernikahan ini adalah masalah warisan dan penguasaan harta. Ia menjelaskan bahwa adik almarhum suami kliennya, Heng Carla Hendriek, mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dalam perkara nomor 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, namun kini pihaknya sedang dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA Bandung.

Arief menilai aneh karena pembatalan pernikahan diajukan oleh pihak yang bukan bagian dari pasangan atau keluarga atas. “Ini pernikahan Islam karena almarhum mualaf yang ajukan pembatalan non-Islam. Terus yang gugat pembatalannya adiknya, harusnya suami itu sendiri kalaupun meninggal orangtua atau hierarki ke atas bukan ke bawah,” ujarnya.

Selain itu, adik almarhum juga mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke PA Karawang dalam perkara nomor 3999/PDT.G/2025/PA.krw. Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa ada upaya untuk menguasai harta waris dua anak yatim.

Keputusan dan Penjelasan dari PA Karawang

Dari penjelasan yang diberikan, ayah dari kedua anak yatim tersebut telah menerbitkan surat wasiat yang menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak kedua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen. Namun, adik-almarhum masih menganut kepercayaan lama dan beberapa dari mereka tinggal di Jerman dan Australia.

Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang penting bagi mereka adalah sisi kemanusiaan dan hak-hak anak yatim yang sudah kehilangan ayahnya.

Tindakan Hukum Lanjutan

Atas putusan PA Karawang, Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap ada solusi terbaik baik dalam maupun di luar persidangan mengingat kasus ini sangat menyangkut hak, masa depan, serta psikologis anak-anak yatim.

Penggugat, HCH, enggan berkomentar ketika dihampiri awak media sesuai mediasi di PA Karawang. Sementara itu, Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.

Saleh Umar menjelaskan bahwa meskipun penggugat beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum. “Dasar hukumnya itu, si pihak punya ikatan saudara. Itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan. Kalau orang lain di luar ikatan keluarga itu enggak boleh, enggak ada kepentingan. Kalau ini kan keluarga, jadi masih ada kepentingan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *