"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Pernyataan Nikita Mirzani usai vonis 6 tahun: Kami Hanya Kecewa

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memperberat Hukuman Nikita Mirzani

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, hukuman yang diberikan kepada Nikita meningkat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.

Putusan ini secara otomatis mencabut vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal UU ITE. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Namun, hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda terkait bukti-bukti yang ada.

Meskipun hukumannya bertambah berat, Nikita Mirzani tidak menyesali keputusan banding tersebut. Hal ini ditegaskan oleh perwakilan tim kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin. Ia menyebut bahwa kliennya hanya merasa kecewa dengan hasil putusan tersebut.

“Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal,” jelas Andi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (14/12/2025). Menurutnya, rasa kecewa tersebut justru memacu tim hukum untuk tetap semangat.

“Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini,” lanjutnya.

Tim hukum menilai putusan tersebut masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan secara hukum. Andi bahkan berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya dapat dibatalkan demi hukum.

“Saya ingin menyampaikan begini bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

“Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya ya bahkan tim kami bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tuturnya.

Prediksi Kuasa Hukum Reza Gladys

Di sisi lain, penguatan hukuman ini sudah diprediksi oleh pihak pelapor. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengaku tidak terkejut dengan vonis tersebut. Julianus sejak awal menilai kesesuaian alat bukti dalam kasus ini sangat kuat.

Ia menyebut upaya banding terdakwa pada umumnya jarang membuahkan hasil manis. “Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya berdasarkan pengalaman kami, setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil,” ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menyebut bahwa peluang hukuman menjadi lebih berat justru lebih besar. “Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi,” lanjutnya. Menurutnya, situasi bisa menjadi lebih kompleks karena adanya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengingatkan bahwa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang juga perlu diperhatikan. “Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya,” terangnya.

Dikatakan Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan. “Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama,” tuturnya.

Julianus menegaskan bahwa dinamika banding ini tidak bisa dianggap sederhana. “Jadi, tanpa masuk ke wilayah kewenangan hakim, berkaca dari pengalaman kami, upaya banding dari penuntut umum juga perlu diwaspadai,” jelasnya.

Pada akhirnya, seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. “Karena jika melihat hal-hal yang disampaikan majelis hakim di tingkat pertama, itu bisa saja dibantah oleh penuntut umum. Pada akhirnya, semuanya kembali kepada kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok. Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita. Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan. Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *