"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jaksa Ungkap Modus Penyelewengan Sri Purnomo dalam Pilkada

Eks Bupati Sleman Didakwa Menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan bahwa dana hibah tersebut diduga digunakan untuk mendukung kampanye pemenangan pasangan calon Bupati Sleman Kustini-Danang Maharsa.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). Tim jaksa yang menangani perkara ini adalah Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Berdasarkan salinan dakwaan, pada tahun 2020 pemerintah pusat memberikan hibah ke Pemda Sleman yang terdampak sektor pariwisata senilai Rp68.518.100.000. Seluruh ketentuan penyaluran dana hibah telah diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, serta 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021, menerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. Ia kemudian merealisasikan dana hibah tersebut dan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini mengatur alokasi hibah 70 persen untuk pelaku usaha hotel dan restoran, serta 30 persen untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Pesan Sri Purnomo untuk Kampanye

Sebelum Perbup itu terbit, atau sekitar bulan Agustus–September 2020, Sri Purnomo menyampaikan pesan kepada saksi Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020. Pesan tersebut menyebutkan bahwa ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang “nganggur” dan bisa digunakan untuk pemenangan.

Satu pekan setelah pesan tersebut, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman untuk meneruskan pesan dari Sri Purnomo kepada para pengurus partai. Pesan itu berisi tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE.

Selain menitipkan pesan kepada Kuswanto, Sri Purnomo juga memerintahkan saksi Arif Kurniawan selaku Sekretaris, dan saksi Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan, Sleman, sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Tujuannya adalah agar masyarakat memberikan timbal balik dengan membantu menyukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Atas perintah Sri Purnomo, saksi Dodik melakukan sosialisasi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir, yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V. Saksi Dodik menyampaikan akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020.

Kerugian Keuangan Negara

Jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Jaksa juga menyebut tindakan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bantahan dari Kuasa Hukum

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal SH MH mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.

Ia menyebut persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara. Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Dia juga memastikan tidak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut.

Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah. “Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.

“Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Rizal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *