"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kajari HSU yang Ditetapkan KPK, Lulusan Doktor Pernah Terima 50.000 Dolar AS

Sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang Ditangkap KPK

Albertinus Parlinggoman Napitupulu adalah seorang jaksa senior Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Kalimantan Selatan. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan gelar doktor (Dr) di bidang Ilmu Sosial. Gelar tersebut diperolehnya dengan predikat wisudawan terbaik dari sebuah universitas pada awal tahun 2025 saat bertugas di Tolitoli.

Sebelum menjabat di HSU, Albertinus pernah memimpin Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah. Di sana, ia mendapatkan pengakuan atas upaya anti-korupsi, termasuk menjebak seorang DPO dalam kasus pengadaan tanah dan membantah tuduhan penyuapan. Pada Juli 2025, ia dipindahkan ke Kajari HSU, menggantikan Agustiawan Umar, dan fokus pada sinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga membangun fasilitas ibadah di kantor Tolitoli dan terlibat dalam berbagai upacara publik.

Pria berdarah Batak yang akrab disapa Lae ini berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi ini terkait pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dengan terpidana dr Mujahidin Dean.

Namun, pada Desember 2025, Albertinus justru ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap atau gratifikasi. Bersama anak buahnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU pada Kamis (18/12).

Harta Kekayaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu

Albertinus sempat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut disampaikan pada 22 Januari 2025. Dalam laporannya, Albertinus memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 1.124.000.000. Berikut rinciannya:

II. DATA HARTA
TANAH DAN BANGUNAN: Rp. 1.100.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI: Rp. 500.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI: Rp. 600.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp. 9.000.000
– MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI: Rp. 9.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. 10.000.000
SURAT BERHARGA: Rp. —-
KAS DAN SETARA KAS: Rp. 5.000.000
HARTA LAINNYA: Rp. —-

Sub Total: Rp. 1.124.000.000

III. HUTANG: Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp. 1.124.000.000

Baru Lima Bulan Menjabat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto kini harus mendekam di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta sejak Jumat (19/12/2025). Mereka bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di HSU pada Kamis (18/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa mereka diproses dalam kasus dugaan pemerasan. Albertinus pun tidak bisa menjalankan tugas yang baru dijabatnya selama lima bulan. Dia dilantik sebagai Kajari HSU pada Juli 2025. Selama itu, Albertinus aktif menghadiri kegiatan pemerintah kabupaten. Dia pun sempat menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi pada 2026.

Oleh karena harus berurusan dengan KPK, Albertinus pun bisa menjalani masa cutinya mulai Senin (22/12/2025). Dia mengajukan cuti untuk memperingati Natal dan Tahun Baru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Rahman Heriadi juga tidak bisa menjalankan tugasnya karena turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK.

Pernah Terima 50.000 Dolar AS

Albertinus Napitupulu ternyata sudah pernah terjerat kasus hukum. Pada tahun 2013, ia pernah terlibat kasus dugaan suap. Mengutip Kompas.com, jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dinyatakan terbukti menerima 50.000 dolar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. “Terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko, Red) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu,” kata hakim Anwar dalam sidang putusan untuk perkara Dian dan Eko, Selasa (17/12/2013).

Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta.

Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus. Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya.

Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto. Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ditangani Kejaksaan Agung

Sementara itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albertinus Parlianggoman Napitupulu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa proses pengawasan jaksa ditangani pihak Kejagung. “Tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung,” kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Adi tidak bisa memberikan penjelasan mengenai dugaan suap yang melibatkan anak buahnya. Ia berkilah bahwa perkara tersebut kini ditangani Kejagung, sehingga tidak bisa mengatakan anak buahnya tersebut benar menerima suap atau tidak. “Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu,” ungkapnya.

Meskipun demikian Albert hingga saat ini masih tercatat sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta. “Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasipenkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya enggak mungkin dong,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *