"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Apa Itu Ijon Pajak? Makna dan Kasus Korupsi Proyeknya

Isu Ijon Pajak dan Praktik Ijon Proyek yang Menghebohkan

Isu ijon pajak kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Selain itu, kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, juga menjadi sorotan utama. Perkara ini membuka diskusi luas tentang praktik ijon, baik dalam konteks proyek pemerintah maupun dalam wacana perpajakan.

Di sisi lain, istilah ijon sering disalahpahami, sehingga diperlukan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Ijon dari Pertanian hingga Pemerintahan

Secara historis, ijon dikenal luas di sektor pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ijon adalah pembelian hasil produksi, seperti padi, sebelum masa panen tiba. Selain itu, ijon juga dimaknai sebagai pinjaman yang dibayar dengan hasil panen, biasanya dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Dalam praktiknya, petani terpaksa menerima skema ini karena keterbatasan modal. Misalnya, saat musim tanam tiba sementara dana tidak tersedia, petani memilih ijon karena prosesnya cepat. Di sisi lain, tengkulak memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraih keuntungan besar. Akibatnya, petani sering menanggung kerugian jangka panjang, bahkan kehilangan lahan.

Konsep ijon kemudian bergeser ketika masuk ke ranah pemerintahan. Dalam konteks ini, ijon tidak lagi soal panen, melainkan transaksi gelap berupa pemberian uang muka untuk mengamankan proyek sebelum proses resmi dimulai.

Kasus Korupsi Proyek Ijon di Bekasi

Praktik ijon proyek menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut mengamankan sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya. Selain itu, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai setoran awal komitmen fee.

Menurut KPK, ijon proyek dalam kasus ini adalah pemberian uang muka dari pihak swasta kepada pejabat atau pihak berpengaruh di pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yaitu memastikan proyek tertentu jatuh ke tangan pemberi uang. Di sisi lain, praktik ini merusak sistem pengadaan dan membuka ruang korupsi sejak awal.

Lalu, Apa Itu Ijon Pajak?

Seiring mencuatnya istilah ijon proyek, muncul pula perbincangan tentang ijon pajak. Dalam konteks perpajakan, ijon pajak dimaknai sebagai pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal dari masa pajaknya. Misalnya, Wajib Pajak diminta menyetor kewajiban yang seharusnya terutang pada tahun pajak berikutnya.

Praktik ini kerap dianggap bermasalah karena bertentangan dengan asas kepastian hukum. Di sisi lain, kepastian waktu terutangnya pajak merupakan prinsip penting dalam administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan penarikan pajak di muka. Menurutnya, istilah ijon pajak tidak tepat digunakan untuk menggambarkan kebijakan yang sedang berjalan.

Selain itu, Bimo menjelaskan bahwa mekanisme yang diterapkan adalah dinamisasi pajak. Kebijakan ini merujuk pada pengaturan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Angsuran tersebut dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak berdasarkan kinerja usaha tahun sebelumnya.

Di sisi lain, angsuran ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan signifikan, seperti peningkatan omzet, perubahan skala usaha, atau penghasilan yang bersifat tidak teratur. Tujuannya agar jumlah angsuran mendekati pajak terutang di akhir tahun, sekaligus mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Mengapa Ijon Pajak Dinilai Berisiko?

Meski terlihat membantu target penerimaan jangka pendek, ijon pajak justru menyimpan risiko besar. Selain itu, praktik ini dapat mendistorsi basis data penerimaan negara. Penerimaan tahun depan bisa tercatat lebih rendah karena sebagian sudah “ditarik” lebih awal.

Misalnya, jika potensi pajak suatu perusahaan seharusnya masuk tahun depan tetapi disetorkan di tahun berjalan, maka target penerimaan tahun berikutnya berpotensi tidak tercapai. Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu pertumbuhan penerimaan negatif pada awal tahun pajak.

Selain dampak fiskal, hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak juga bisa menjadi tidak sehat. Wajib Pajak berpotensi menyetor pajak lebih kecil demi menghindari beban besar di masa depan. Akibatnya, negara justru kehilangan potensi penerimaan.

Alternatif Meningkatkan Penerimaan Pajak

Daripada mengandalkan praktik ijon, pemerintah sebenarnya memiliki opsi yang lebih berkelanjutan. Selain itu, ekstensifikasi pajak dapat dilakukan dengan memperluas basis Wajib Pajak. Di sisi lain, intensifikasi pajak bisa ditempuh melalui peningkatan kepatuhan dan pengawasan.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah standar ideal. Artinya, potensi penerimaan yang belum tergali masih sangat besar. Dengan strategi yang tepat, negara dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan asas kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *