Latar Belakang Peristiwa Pengusiran Nenek Elina
Peristiwa pengusiran Nenek Elina Widjajati (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Surabaya, telah menarik perhatian publik. Kejadian ini melibatkan dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), sengketa surat tanah, serta respons keras dari Pemerintah Kota Surabaya. Ormas Madura Asli (Madas) yang terkenal dengan basis kesukuan warga keturunan Madura, kini menjadi sorotan setelah ramai disebut terlibat dalam kejadian tersebut.
Ketua Umum Madas, Moch Taufik, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh oknum sebelum ia menjabat dan bukan atas perintah organisasi. Ia menegaskan bahwa visi Madas adalah membantu masyarakat, bukan menyakiti. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2025, saat dirinya belum menjadi ketua umum. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum orang tersebut tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
Penjelasan dari Ketua Umum Madas
Moch Taufik menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ormas MADAS bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi dari pihak yang bersangkutan. Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti autentik kepemilikan bangunan.
Pernyataan dari Koordinator Madas
Sementara itu, Koordinator Madas, Muhammad Yasin, berpesan kepada semua anggota Madas agar tidak merampas hak orang lain. Ia menegaskan bahwa ormas Madas dibentuk bukan untuk menyakiti, tapi untuk membantu orang lain. Yasin juga mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum anggota ormas yang terlibat, tak terkecuali dari ormas Madas yang diduga merampas hak orang lain.
Setelah kejadian tersebut, Ormas Madas menemui nenek Elina di kediamannya. Kunjungan tersebut dikonfirmasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tandes, Aiptu Rosuli Amri Naim. Ia menyampaikan bahwa pihak Madas datang dengan iktikad baik untuk menyampaikan klarifikasi bahwa yang kemarin kejadian itu bukan dari Madas, tapi dari kelompok lain, dari ormas lain.
Kronologi Peristiwa Pengusiran
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan kronologi dugaan pengusiran paksa lansia bernama Elina (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Dia mengatakan kejadian bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah Elina didatangi seseorang bernama Samuel dan segerombolan orang yang tentunya ada suruhan Samuel. Setelah itu, Samuel dan gerombolannya kembali mendatangi Nenek Elina pada 6 Agustus 2025 dan langsung mengusir Nenek Elina, dipaksa untuk keluar rumah.
Armuji mengatakan, setelah Nenek Elina keluar dari rumah tersebut, selang beberapa hari kemudian Samuel Cs mengosongkan rumah Nenek Elina menggunakan alat berat. Ia menyebut bahwa Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut. Namun, Samuel Cs belum menunjukkan bukti pembelian rumah. Armuji juga menyayangkan sikap RT dan RW setempat yang tidak membela Nenek Elina yang sudah 11 tahun tinggal di lingkungan tersebut.
Versi Nenek Elina
Sementara itu, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menjelaskan bahwa kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Elina mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011. Ia juga mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat pengosongan paksa. Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP pada 29 Oktober 2025.











