Penerapan KUHAP Baru dan Isu Keadilan Restoratif
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026). Penerapan KUHAP terbaru ini memantik perhatian publik karena adanya pengaturan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif.
Ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur secara khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang berperkara untuk memulihkan keadaan semula.
Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah Pasal 80, yang dinilai berpotensi membuka jalan penyelesaian perkara secara “damai”. Istilah “damai” dalam konteks ini dipahami sebagai metafora yang merujuk pada kekhawatiran adanya praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi yang tidak semestinya dalam penanganan perkara pidana.
Bunyi Pasal 80 KUHAP
Dalam pasal 80 disebutkan:
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Potensi Jual-Beli Perkara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan potensi penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif maupun plea bargaining jika tidak dijalankan secara hati-hati dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining.
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Karena itu, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif berpotensi membuka ruang pemaksaan penyelesaian perkara. Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”.
Koalisi menjelaskan tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka.
Menurut Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berpotensi membuka ruang pemerasan, misalnya ketika seseorang dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi. Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak. Ia menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yakni untuk mengurangi beban sistem peradilan dan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa salah satu pertimbangannya soal over-capacity lembaga pemasyarakatan.











