"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Modus Nego Pegawai Pajak Terbongkar, OTT KPK Amankan Ratusan Juta Mata Uang Asing

Operasi Tangkap Tangan KPK Mengungkap Korupsi di Kantor Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak. Operasi ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026) malam dan menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat pajak, perantara, hingga wajib pajak.

Para tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing (valas). Meski belum diketahui jumlah pastinya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan bahwa jumlah sementara mencapai ratusan juta rupiah.

Fitroh juga membenarkan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. Transaksi haram ini diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak-pihak yang ingin membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

Penangkapan 8 Orang dalam OTT KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Para tersangka ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Budi juga menyebutkan bahwa selain orang-orang yang ditangkap, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang.

Operasi ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada 2025 telah melakukan OTT sebanyak 11 kali.

Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak yang terjaring OTT. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan proses hukum yang berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan di KPK, dan pendampingan ini bukan intervensi,” ujarnya.

Proses Hukum dan Gelar Perkara

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring. Lembaga antirasuah tersebut berencana menentukan status hukum serta detail konstruksi perkara setelah gelar perkara dilakukan.

Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa gelar perkara (ekspose) rencananya akan dilaksanakan pada malam ini. “Nanti malam baru ekspose,” tutur Fitroh.

Keterlibatan Pihak Eksternal

Fitroh juga mengonfirmasi bahwa komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap. Dari delapan orang yang diamankan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara atau konsultan yang menjembatani kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *