"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Apa Itu Konsep Pengampunan Hakim?

Putusan Pemaafan Hakim untuk Anak yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana



Beberapa hari setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berlaku, sudah ada majelis hakim yang memberi vonis pemaafan hakim. Dalam kasus ini, seorang anak yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dihukum.

Putusan pemaafan hakim ini diputuskan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam persidangan yang menyangkut perkara anak pada Kamis, 8 Januari 2026. Terdakwa anak diadili karena mencuri kabel. Meski terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak tersebut.

Menurut juru bicara PN Muara Enim, Miryanto, putusan pemaafan hakim dibacakan oleh hakim yang memimpin persidangan. Ketua majelis hakim Rangga Lukito Desnata menyatakan bahwa perbuatan anak tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan sesuai Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Namun, karena beberapa faktor yang ditimbang, majelis hakim memilih untuk memberi maaf.

Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:

  • Perbuatan anak termasuk perbuatan ringan menurut Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593 KUHP.
  • Anak hanya ikut-ikutan dalam tindak pidana ini, bukan sebagai otak atau inisiator kejahatan.
  • Sikap anak yang tidak kabur atau melarikan diri setelah terjadinya tindak pidana seperti dua terdakwa lainnya juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, telah terjadi perdamaian antara anak bersama ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy selaku korban. Ayah dari anak tersebut juga telah mengganti kerugian korban. Majelis hakim menyatakan bahwa syarat-syarat penjatuhan putusan pemberian maaf telah terpenuhi.

Meskipun anak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, hakim tetap memaafkan perbuatan tersebut.

Dasar Hukum Putusan Pemaafan Hakim

Hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan “dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.

Ketentuan ini sama halnya dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru. Pasal 1 angka 19 berbunyi:

  • “Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”

Sedangkan Pasal 246 ayat (1) mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Implementasi Konsep Pemaafan Hakim

Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyatakan bahwa pemaafan hakim adalah konsep yang baru berlaku untuk seluruh tindak pidana. Namun, dalam lingkup tindak pidana anak, konsep ini sudah lama berlaku sejak keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Maidina, ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 UU SPPA. Berdasarkan pasal itu, ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan.

Namun, tantangannya justru muncul dari KUHAP 2025 yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ada kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan turunan.

KUHAP Baru menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, seperti tercantum dalam Pasal 246 ayat (4). Namun, Perma-nya malah belum ada saat ini.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *