Nama Dwi Budi Kini Jadi Sorotan
Nama Dwi Budi kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang merupakan bagian dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dwi Budi juga merupakan seorang pejabat karier di lingkungan DJP.
Berdasarkan penelusuran, nama Dwi Budi termasuk salah satu pejabat yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2025. Saat itu, ia dilantik sebagai Kepala KKP Madya Jakarta Utara. Meski tidak banyak informasi pribadi yang tersedia tentang Dwi Budi, perannya sebagai pimpinan di kantor kategori “Madya” sangat penting, karena ia bertanggung jawab mengawasi wajib pajak badan (perusahaan) dengan skala penerimaan pajak yang besar di wilayah Jakarta Utara, termasuk sektor industri, perdagangan, dan pertambangan.
Perkara Dugaan Suap
Nama Dwi Budi Iswahyu mencuat setelah tim KPK melakukan OTT pada 9-10 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, dalam perkara dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Menurut keterangan KPK, sebagai Kepala KPP, Dwi Budi diduga mengetahui dan menyetujui praktik negosiasi pengurangan kewajiban pajak PBB PT WP dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Saat ini, Dwi Budi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan penelusuran di laman LHKPN, Dwi Budi terakhir melaporkan kekayaannya pada 2024. Per 31 Desember 2024, kekayaan Dwi Budi yang dilaporkan mencapai Rp.4.874.676.535.
Wajah Dwi Budi Dilindungi KUHP Baru
Wajah Dwi Budi tidak ditampilkan saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlihatkan para tersangka berbalut rompi oranye dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, hal ini disebabkan karena KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru lebih fokus pada Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga lembaga antirasuah memilih untuk tidak memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers.
Selain itu, KPK juga menggunakan pasal dalam KUHAP baru dalam menjerat para tersangka. Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari delapan orang yang diamankan dalam OTT pada Jumat (9/1/2026). Lima tersangka tersebut antara lain Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap. Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.











