"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Rizki Abdul Rahman Laporkan Pandji Pragiwaksono, Kini Buka Peluang Damai

Perkembangan Terbaru Mengenai Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang sebelumnya melaporkan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy “Mens Rea”, kini menunjukkan sikap yang lebih lunak. Mereka membuka peluang untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Langkah hukum yang diambil oleh pelapor bukan dimaksudkan untuk mempidanakan Pandji, melainkan sebagai mekanisme klarifikasi atas materi yang dinilai menyinggung organisasi terkait isu jatah tambang. Hal ini disampaikan oleh Tumada, ketua Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari keresahan para kader yang merasa tersinggung dengan ucapan Pandji dalam acara komedi tersebut.

“Kami tetap terbuka jika ke depannya memang ada ruang komunikasi yang konstruktif,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama dalam gerakan ini karena memiliki keresahan yang sama.

Tujuan Pelaporan Bukan Untuk Pemidanaan

Menurut Tumada, pelaporan itu tidak bermaksud untuk mempidanakan Pandji. “Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung. “Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujarnya.

Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun, menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tidak mewakili Muhammadiyah secara utuh. “Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata Tumada.

Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Stand up comedy berjudul “Mens Rea” tayang mulai 27 Desember 2025 di digital platform Netflix menuai beragam respons. Video yang diinisiasi oleh komika Pandji Pragiwaksono itu dinilai kontroversial, karena menyinggung kondisi Indonesia pasca-Pemilu 2024 lalu.

Akibat tayangan tersebut, Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai tayangan “Mens Rea” memicu perpecahan. “Menurut kami, beliau merendahkan dan cenderung menimbulkan kegaduhan, khususnya bagi kami sebagai anak muda Nahdliyin dan juga rekan-rekan dari anak muda Muhammadiyah,” ujar Rizki.

Kritik terhadap Pelaporan Pandji

Pelaporan terhadap Pandji mendapat sorotan dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito. Ia menyebut laporan terhadap Pandji tidak tepat, mengingat Pandji merupakan pekerja seni. “Pekerja seni dan konten kreator terkadang memang harus menggunakan kata-kata yang eye catching (menarik perhatian) untuk bisa menyampaikan pesannya secara satir, kayak Pandji kemarin,” katanya.

Ia menegaskan bahwa orang yang sedang melakukan stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tidak seharusnya bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan. Ia juga menyoroti aturan pada Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pasal ini berpotensi menghalangi proses orang untuk bisa berdemokrasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden karena sifatnya bukan delik aduan. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR mempertimbangkan agar Pasal 218 ini menjadi delik aduan, artinya laporan penghinaan terhadap kepala negara itu hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *