Pertunjukan Stand-Up Comedy “Mens Rea” yang Mengundang Perdebatan
Pertunjukan stand-up comedy berjudul “Mens Rea” karya Pandji Pragiwaksono masih menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Mulai dari para penggemar, ahli hukum, hingga tokoh publik, semuanya memberikan respons beragam terhadap karya ini. Dengan durasi sekitar 2 jam 24 menit, pertunjukan ini tayang di platform streaming berbayar Netflix Indonesia tanpa sensor.
Pandji Pragiwaksono menyajikan materi dengan gaya kritik satire khas stand-up comedy. Isi materi tersebut membahas berbagai isu sosial dan politik yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Respons yang diterima pun beragam, ada yang memberikan apresiasi, namun beberapa orang merasa tersinggung oleh isi dalam pertunjukan tersebut.
Di tengah pro-kontra yang muncul, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana membedakan antara kritik dan penghinaan, terutama ketika disampaikan melalui bentuk stand-up comedy?
Kritik atau Penghinaan?
Menurut Dr M. Fatahillah Akbar, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, perbedaan antara kritik dan penghinaan dapat dilihat dari niat pembuat karya “Mens Rea”. Ia menilai bahwa judul “Mens Rea” sendiri menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat dari Pandji Pragiwaksono.
Dalam istilah hukum pidana Latin, “mens rea” berarti “pikiran bersalah”, “niat jahat”, atau “niat di balik perbuatan”. Menurut Akbar, pilihan judul ini menunjukkan bahwa Pandji hanya ingin menyampaikan humor dan kritik, bukan untuk menghina atau menyakiti siapa pun.
“Pemilihan judul ‘Mens Rea’ sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat dari Pandji. Tujuannya hanya humor dan kritik,” ujarnya.
Akbar menambahkan bahwa jika materi tersebut ditujukan kepada pejabat publik dan disampaikan demi kepentingan masyarakat, maka dapat dikategorikan sebagai kritik yang sah.
Satire dan Sarkasme sebagai Bentuk Kritik
Dalam praktiknya, humor dalam stand-up comedy tidak hanya bertujuan untuk membuat penonton tertawa. Secara tidak langsung, pertunjukan ini juga digunakan sebagai medium untuk menyampaikan kritik, termasuk dalam karya “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono.
Ketika menyampaikan kritik, penggunaan satire dan sarkasme sering kali tak terhindarkan. Keduanya merupakan teknik yang biasa digunakan dalam kritik, termasuk dalam sesi stand-up comedy.
Menurut Akbar, kedua gaya sindiran tersebut lazim digunakan untuk mengkritik. Namun, ada batasan jelas yang perlu dipahami. “Satire dan sarkasme adalah cara kritik, sepanjang penggunaannya tidak bersifat ujaran kebencian terhadap SARA, maka termasuk dalam kritik yang sah,” jelasnya.
Artinya, selama tidak melanggar batasan-batasan yang menghina dan menjatuhkan martabat seseorang atau menyentuh isu SARA, maka satire dan sarkasme tetap dipandang sebagai kritik.
Tersinggung Bukan Berarti Penghinaan
Perasaan tersinggung atas adanya sindiran tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan untuk melihat sebuah kritik sebagai penghinaan. Dalam konteks ini, Akbar mengingatkan bahwa persoalan “penghinaan” bersifat delik aduan. Artinya, perkara ini dapat diproses secara hukum jika ada laporan dari pihak yang bersangkutan secara langsung.
“Jika delik aduan seperti penghinaan dan sebagainya, maka harus pihak yang disebut yang mengadu,” katanya.
Dengan kata lain, reaksi sebagian kelompok atau orang yang bukan pihak terkait belum cukup untuk membuktikan tindak pidana.
Pelajaran dari Kontroversi “Mens Rea”
Kontroversi “Mens Rea” meninggalkan banyak pelajaran, khususnya bagi mereka yang vokal menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurut Akbar, kritik ini perlu terus disuarakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
“Perlu terus menyampaikan kritik untuk kepentingan bersama,” katanya.
Kritik kepada kebijakan dan keputusan pemerintah tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, penyampaiannya memerlukan pemahaman dan batasan, salah satunya seperti yang disampaikan Akbar, yaitu tidak menyentuh ke arah SARA.
Dengan begitu, ruang kritik tetap terjaga tanpa membungkam keberanian penyampainya.











