Penyidik Kejaksaan Agung Mengunjungi Kantor Kemenhut untuk Pengusutan Kasus Tambang di Konawe Utara
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi pembukaan lahan tambang yang memasuki kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedatangan penyidik terkait dengan penelusuran data yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Konut, yang merupakan salah satu dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra, memiliki potensi pertambangan nikel yang signifikan. Daerah ini berjarak sekitar 143 kilometer atau 3-4 jam berkendara dari Kota Kendari, ibu kota provinsi. Konut sendiri dibentuk pada 2 Januari 2007 dari pemekaran Kabupaten Konawe.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik Kejagung melakukan pencocokan data terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki area kawasan hutan melanggar ketentuan yang berlaku.
Pencocokan data ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin pembukaan lahan tambang di wilayah hutan lindung. Pihak Kemenhut memberikan beberapa data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenhut pada Rabu (07/01/2026) petang. Penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Planologi, Senayan, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map yang kemudian dibawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Namun, pihak Kemenhut membantah bahwa kantornya telah digeledah oleh Kejagung. Menurut pernyataan resmi mereka, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung hanya untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Proses ini disebutkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut disebutkan siap mendukung aparat penegak hukum dengan cara menyediakan data dan informasi yang diperlukan.
Penggeledahan di Kantor Dishut Sultra
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu. Kegiatan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, berlangsung sekitar 5 jam. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejagung mulai pukul 10.00 wita hingga 15.28 wita.
Berdasarkan pantauan wartawan, penyidik membawa beberapa bundel berkas dari Kantor Dishut Sultra. Hingga meninggalkan kantor tersebut, pihak Kejaksaan Agung enggan memberi komentar apapun saat dikonfirmasi awak media.
Kepala Dishut Sultra, Dedi Irwanto, tampak mengenakan kaos putih saat menyaksikan kantornya digeledah penyidik. Sementara itu, Staf Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, mengatakan bahwa Kejagung tengah memeriksa kasus tambang. Ia menyebutkan bahwa mereka meminta sejumlah berkas dan pihaknya siap menyediakannya. Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan lokasi spesifik tambang yang menjadi fokus penyidikan.
Penanganan Kasus Tambang di Konut
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penanganan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Tim Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan.
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut dilatarbelakangi adanya pemberian izin pembukaan kawasan tambang kepada perusahaan. Namun, izin pembukaan lahan tambang justru dilakukan di wilayah hutan dalam kategori dilindungi alias hutan lindung. Modusnya adalah memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang yang memasuki wilayah hutan lindung bekerja sama dengan instansi terkait.
Anang menuturkan bahwa tempus perkara (tempus delicti) yakni waktu terjadinya suatu dugaan tindak pidana yang ditangani pihaknya diduga terjadi pada periode 2013-2025. Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut.











