"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

6 Fakta Mengejutkan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag Jadi Tersangka Korupsi Haji 2024

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026), sehari sebelum pengumuman resmi oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen kuota diberikan kepada jemaah reguler, sementara 8 persen untuk khusus. Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota secara merata, yaitu 50:50.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat kebijakan ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung angka pasti. Selain itu, ada dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang, dengan jumlah jamaah sebanyak 9.222 orang. Nilai pungli diperkirakan mencapai Rp691 miliar.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Kuota Haji

1. Awal Mula Kasus

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke KPK pada 2024. Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji 20 ribu pada 2024.

2. Kerugian Negara

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. MAKI menyerahkan salinan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK. Boyamin Saiman menilai SK tersebut melanggar ketentuan karena hanya berbentuk surat keputusan, bukan peraturan menteri yang wajib ditayangkan dalam lembaran negara.

Selain pungli, ada dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugian belum ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga diuntungkan dalam kasus ini.

3. Penetapan Tersangka

Penetapan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata telah dilakukan penyidik sejak sehari sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan dua nama tersebut harus bertanggung jawab atas sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan negara.

4. Alasan Belum Ditahan

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan belum dilakukan hari ini karena proses penyidikan terus berjalan. Budi menambahkan, penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

5. Pemeriksaan Berkali-Kali

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. Ia menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

6. Sikap Kooperatif

Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Yaqut mengatakan pihaknya akan kooperatif. Mellisa, kuasa hukum Yaqut, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *