"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

JPU Selidiki Aliran Uang Rp646,8 Juta ke Istri Terdakwa TPPU Suap Hakim



JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memperdalam isu aliran dana sebesar Rp 646,8 miliar dari Muhammad Syafei, yang merupakan Social Security and Head Legal Wilmar Group, kepada istrinya, Sovista Maya Khrisna. Hal ini terjadi saat Sovista hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus suap hakim yang memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), salah satu jaksa menyampaikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sovista, ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima rata-rata pemberian dari Pak Syafei sebesar Rp 60 juta per bulan, mulai dari tanggal 30 Januari 2024 hingga 24 Desember 2024, sehingga totalnya mencapai Rp 646,8 miliar.

Sovista mengonfirmasi bahwa pengiriman uang tersebut benar adanya dan disimpan dalam rekening pribadinya. Dalam sidang yang sama, kubu Syafei sempat membahas soal pendapatan Syafei. Pengacara Syafei, Juniver Girsang, bertanya kepada Sovista tentang lamanya Syafei bekerja di PT Wilmar.

Sovista menjawab bahwa suaminya telah bekerja di PT Wilmar selama sekitar 30 tahun. Selain itu, Juniver juga menanyakan apakah Syafei memiliki pendapatan di luar gaji dari perusahaan tersebut. Dalam BAP, disebutkan bahwa Syafei memiliki usaha penyewaan mobil pengangkut batubara di Palembang.

Juniver membacakan keterangan dari BAP Sovista, yang menyatakan bahwa sebelumnya pendapatan mereka hanya berasal dari gaji, namun sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini, Syafei memiliki usaha lima unit kendaraan dump truck Hino yang dititipkan pada David Kurniawan. Kendaraan-kendaraan ini dikelola dan digunakan untuk mengangkut batu bara. Hasil usaha ini masuk ke rekening Syafei, meskipun Sovista mengaku tidak tahu jumlah pendapatannya dari usaha tersebut.

Selain itu, Juniver menanyakan jenis transportasi yang dimaksud oleh Sovista. Sovista menjawab bahwa usaha tersebut adalah angkutan batu bara di Palembang. Mobil-mobil ini dibayar dengan metode cicilan, dan usahanya dilakukan bersama dengan David Kurniawan.

Kasus TPPU dan suap hakim

Jaksa mendakwa M. Syafei bersama-sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar. Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO serta fee lawyer penanganan perkara CPO.

Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan yang sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara lain. Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutuskan vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Dalam kasus suap ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *