"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Bongkar Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum

Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat: Ada Pemerasan dan Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi

Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kini berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019, menegaskan bahwa dirinya merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya. Ia menyatakan bahwa kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan dan menghancurkan reputasinya.

Dalam wawancara dengan wartawan, Petrus mengungkapkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kejaksaan. Ia juga mengklaim bahwa dirinya diperas oleh oknum jaksa selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus pertama yang menimpa Petrus adalah dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai 2022. Proses hukum terhadap kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Petrus menilai bahwa proses penegakan hukum yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi oleh sejumlah oknum jaksa di wilayah Maluku. Dugaan ini juga telah ramai dibicarakan di publik setelah istrinya, Joice Pentury, datang ke Komisi III DPR RI untuk membahas masalah ini secara langsung.

Rapat tersebut digelar dalam agenda pembahasan “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” dan disiarkan melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN. Ia hadir secara daring saat itu, sementara istri Petrus mempresentasikan kronologi yang ia sebut sebagai dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan di Maluku.

Ia menyampaikan beberapa alat bukti seperti rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan rekaman CCTV dari hotel tempat yang diduga menjadi pertemuan suaminya dengan pejabat kejaksaan. Dokumen-dokumen tersebut diklaim sebagai bukti pendukung atas tindakan pemerasan sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Joice menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak sesuai dengan prosedur dan memiliki motif politik menjelang Pilkada 2024. Ia menilai bahwa permintaan uang oleh oknum pejabat kejaksaan berkaitan erat dengan posisi suaminya yang sedang mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.

Dalam salah satu pertemuan, Joice menyebut bahwa Petrus menerima tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat komunikasi antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang kini menjadi Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan. Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar, meminta Petrus menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar agar bisa aman ke periode kedua.

Selain Petrus Fatlolon, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Mereka adalah Johanna Joice Julita Lololuan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan 2019-2023.

Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan penegakan hukum dan dugaan pemerasan terhadap oknum pejabat Kejaksaan di Wilayah Maluku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *