"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Dinas ESDM Sulteng Hentikan Sanksi PT Resky Utama Jaya Morowali

Pencabutan Sanksi PT Resky Utama Jaya di Kabupaten Morowali

Pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, resmi dilakukan pada 20 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan regulasi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Status Sanksi yang Dicabut

Sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan yang diberikan sebelumnya telah dicabut secara resmi. Hal ini dilakukan setelah pihak perusahaan menunjukkan progres positif dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran dana sewa jetty sebesar Rp485,3 juta ke rekening Pemerintah Desa Nambo pada 21 Januari 2026. Selain itu, RUJ juga telah melakukan pendataan rumah warga yang terdampak bersama Dinas PUPR Morowali untuk proses ganti rugi.

Pengujian Getaran dan Legalitas

Tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah melakukan pengukuran getaran akibat kegiatan peledakan tambang pada 21 Desember 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa getaran masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyatakan bahwa dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan izin terminal khusus (tersus) PT RUJ masih berlaku hingga 2027.

Proses perizinan lainnya seperti PKKPRL kini sedang berjalan secara paralel. Meski sanksi telah dicabut, Dinas ESDM Sulteng menegaskan bahwa PT RUJ tetap dalam pengawasan ketat. Perusahaan wajib melaporkan pemenuhan sisa kewajibannya secara berkala kepada Cabang Dinas ESDM wilayah setempat.

Proses Pencabutan Sanksi Administratif

Berikut adalah kronologi pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ:

  • Poin 1: Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bab XXI Sanksi Administratif.
  • Poin 2: Surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tanggal 29 September 2025, perihal penyampaian, salah satu kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM adalah pemberian sanksi administratif terhadap kegiatan usaha pertambangan.
  • Poin 3: PT Resky Utama Jaya merupakan pemegang IUP OP No. 02240101817140004 tanggal 28 Desember 2022.
  • Poin 4: Surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 020.1.5/458/Dis.Perlamtam tanggal 1 Desember 2025 perihal Penyelesaian Konflik Agraria.
  • Poin 5: Surat Bupati Morowali nomor 500.17.4.1/15/BAG-EKON/XII/2025 perihal Penyelesaian Konflik Agraria.
  • Poin 6: Rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Morowali, satgas PKA, syahbandar, Dinas ESDM, DLH Provinsi, instansi terkait, dan masyarakat. Hasil rapat tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa Nambo, Desa Unsongi dengan PT Resky Utama Jaya di Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali.
  • Poin 7: Surat Dinas ESDM nomor 500.10.25/25.30/Minerbaperihal Sanksi Administratif (Penghentian Sementara) sebagian kegiatan pertambangan, yang merupakan tanggapan dari hasil berita acara di poin 6. Akibat kegiatan blasting yang menyebabkan keresahan Masyarakat, oleh karena itu diharapkan adanya pengujian.
  • Poin 8: Pengukuran getaran oleh tim ITB pada 21 Desember 2025 menunjukkan bahwa getaran memenuhi ambang batas baku mutu getaran sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
  • Poin 9: Surat Dinas ESDM nomor 500.10.25/00.59/Minerba perihal Sanksi Administratif (Penghentian Sementara) seluruh kegiatan pertambangan, karena berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Cabdis ESDM, Masyarakat, Dinas ESDM via zoom, yang dipimpin oleh Kapolres Morowali. Hasilnya dilakukan penghentian sementara keseluruhan karena pihak RUJ tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen.
  • Poin 10: Surat DLH nomor 600.2.1/55/Bid.1 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan Evaluasi Pemenuhan Rekomendasi Satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Usongi memberikan rekomendasi ke RUJ, salah satu rekomendasinya berbunyi Adendum dokumen UKL-UPL untuk kegiatan tersus dan sarana pendukungnya serta permohonan izin reklamasi dan PKKPRL dapat dilakukan secara paralel dan tetap melakukan kegiatan operasi produksi.
  • Poin 11: Surat Pernyataan Komitmen nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 dari PT. Resky Utama Jaya dimana RUJ berkomitmen untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat dan memenuhi kewajibannya.
  • Poin 12: Surat Dinas ESDM nomor 500.10.29.17/01.32/Minerbaperihal Pencabutan Sanksi Administratif setelah dilakukan telaah regulasi dan teknis, memperhatikan hasil laporan pengujian lapangan, koordinasi dengan cab dinas, pihak perusahaan dan pemdes teknis dan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim ITB terkait dampak peledakan pada poin 8. DLH terkait PKKPRL dan dampak lingkungan, dan komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya, serta telah terpenuhinya lebih dari 70% permintaan ESDM, Dimana sisanya permasalahan antara Masyarakat dan pihak RUJ bukan masalah teknis lagi.
  • Poin 13: Surat Dinas ESDM nomor 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tanggal 29 September 2025, perihal penyampaian.
  • Poin 14: Penyerahan dana sewa jetty secara simbolis oleh PT RUJ kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Nambo pada 22 Januari 2026.
  • Poin 15: Surat Dinas ESDM nomor 500.10.25/01.67/Minerba perihal Perintah Pengecekan, Kadis ESDM meminta Kacabdis untuk melakukan pengecekan kondisi terupdate lingkungan di lapangan RUJ, Dimana temuannya antar lain PT.RUJ tidak melakukan kegiatan operasi produksi karena mesin crusher yang digunakan saat ini sedang rusak dan sedang dilakukan perbaikan, Fee jetty per tgl 21 januari sudah ditransfer ke rekening tim pelaksana desa nambo sebesar Rp. 485.300.319. Dan Izin PKKPRL sedang berproses (rapat zoom untuk pertek sudah selesai tgl 15 Januari 2026 dan sisa menunggu izin keluar).
  • Poin 16: Informasi dari pihak RUJ dan Pemdes, serta informasi yang kami himpun dari media, yang melakukan demo merupakan segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat dan bukan yang terdampak langsung dengan aktivitas IUP.
  • Poin 17: Apabila ada hal lain yang dituntut selain surat sanksi dari Dinas ESDM yang secara teknis sudah dipenuhi dan sudah disampaikan untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknis berdasarkan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Adapun terkait Kaidah Teknik Pertambangan merupakan ranah Inspektur Tambang.
  • Poin 18: Berdasarkan hal tersebut diatas, Dinas ESDM telah selesai secara teknis, masalah terkait pengganti rugian merupakan ranah Pemdes dimana pada tanggal 17 Januari 2026 RUJ telah turun langsung mendata rumah warga yang terdampak bersama PUPR Morowali.
  • Poin 19: Segala pemenuhan kewajiban sesuai surat Dinas ESDM nomor 500.10.29.17/01.32/Minerbaperihal Pencabutan Sanksi Administratif, tetap dipantau oleh Cabdis dan Dinas ESDM dimana RUJ diwajibkan melaporkan secara berkala segala pemenuhan kewajibannya.
  • Poin 20: Dalam hal temuan baru dapat dilaporkan kembali ke DLH, Dinas ESDM atau melalui Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *