"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Fakta Mencurigakan dari Tim Hukum Made Daging, Penyidikan Tidak Wajar dan Indikasi Mafia

Fakta Janggal dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar

Pada hari ini, Jumat (23/1), sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkapkan sejumlah fakta janggal yang disampaikan oleh Tim Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali. Tim hukum tersebut dipimpin oleh Gede Pasek Suardika (GPS), mantan anggota DPR RI.

Cacat Formil dalam Surat Penetapan Tersangka

Salah satu fakta yang ditemukan adalah adanya cacat formil dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. GPS menegaskan bahwa surat tersebut mengandung keanehan dalam penggunaan pasal hukum. Pasal 421 KUHP lama yang digunakan sudah tidak berlaku lagi, sementara Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga sudah kedaluwarsa.

Selain itu, terdapat kesalahan administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022, padahal faktanya tidak ada. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai proses penyidikan yang dilakukan.

Kecepatan Proses Penyidikan yang Mencurigakan

Proses penyidikan yang terjadi dinilai sangat cepat. Laporan masuk pada tanggal 5, dan hanya berselang dua hari termasuk satu hari libur, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit pada tanggal 7. GPS menyoroti hal ini dengan menyatakan:

“Ini luar biasa cepat. Pengalaman kami, laporan polisi tidak bisa secepat itu kecuali ada kekuatan besar di baliknya.”

Asal Usul Kasus

Kasus ini bermula dari surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020. Menurut GPS, surat tersebut adalah laporan internal dari bawahan kepada atasan atas permintaan Kementerian ATR/BPN Pusat. Surat ini sifatnya laporan administrasi pemerintahan yang wajar, tanpa keputusan atau penghilangan hak. Isinya murni menggambarkan peristiwa.

Namun, laporan internal ini justru dipakai untuk menjerat klien kami dengan pasal pemalsuan (Pasal 263). Padahal suratnya asli, tanda tangannya sah.

Dokumen Hasil Kerja Tim Terpadu

Tim Hukum juga menemukan hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali tahun 2018. Tim yang dibentuk melalui SK Bersama antara Kakanwil BPN Bali dan Kapolda Bali saat itu secara eksplisit menyebut adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam pengaduan yang diajukan oleh pihak Pengempon Pura Dalem Balangan.

Berdasarkan dokumen tahun 2018 tersebut, tim terpadu menyimpulkan bahwa kuasa hukum pelapor berupaya memanfaatkan lembaga peradilan, laporan kepolisian, hingga Ombudsman sebagai modus untuk mengesahkan bukti kepemilikan yang sebenarnya tidak sah.

“Kesimpulan tim satgas tahun 2018 jelas ini adalah modus mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar di kawasan pariwisata Pantai Balangan,” ujar GPS.

Anehnya, dokumen hasil kerja bareng BPN dan Polda ini seolah-olah hilang atau tidak digunakan oleh penyidik saat ini. GPS menyindir:

“Kalau arsip itu hilang di Polda, apakah Kapolda juga mau dijadikan tersangka Pasal Kearsipan seperti klien kami?”

Temuan Dokumen Lama yang Diduga Dimanipulasi

Dalam penelusuran tim hukum, ditemukan dua versi Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tertanggal 27 Februari 1985 dengan nomor yang sama, namun memiliki keterangan batas wilayah yang berbeda. Salah satu surat menyebut batas barat adalah “TM/Tanah DP Balangan”, sementara surat lainnya menyebut “TM/Selat Bali”.

GPS meyakini versi “Selat Bali” adalah yang asli karena sinkron dengan dokumen dari Pecatu bulan Januari 1985. Perbedaan ini diduga digunakan sebagai celah untuk mengklaim lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat SHM 372 sejak tahun 1985.

Konsistensi BPN dalam Menjaga Status Tanah

GPS menekankan bahwa BPN telah konsisten menjaga status tanah tersebut sejak penerbitan sertifikat tahun 1985, jual beli tahun 1989, hingga pengukuran ulang tahun 1999. Bahkan, dokumen tahun 1989 menunjukkan bahwa 15 orang pengemong Pura, termasuk pelapor I Made Tarip Widarta, pernah memohon tanah negara seluas 900 meter persegi yang posisinya berada di luar areal SHM 372.

“BPN sangat konsisten terhadap fakta hukum yang ada. Namun ironisnya, di era kepemimpinan Kapolda Bali saat ini, konsistensi menjalankan aturan tersebut justru membuat Kakanwil BPN dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal yang tidak jelas,” pungkasnya.

Tetap Jalankan Tugas Meski Jadi Tersangka

Meski menyandang status tersangka, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, Made Daging tetap menjalankan tugasnya sebagai Kakanwil BPN Bali secara profesional. Ia berkomitmen untuk kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan tanpa mengabaikan pelayanan publik di lingkungan BPN Bali.

Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps akan dipimpin oleh hakim tunggal di PN Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026 pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *