"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Bareskrim Berhasil Membekukan 17 Akun yang Terlibat TPPU Perjudian Online, Totalnya Capai Rp72 Miliar

Bareskrim Berhasil Membekukan 17 Akun Terkait TPPU Perjudian Online, Uang yang Dibekukan Capai Rp72 Miliar

eksplorbanten.com.com – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa telah berhasil memblokir 17 rekening yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari sindikat judi online. Total nilai yang terblokir mencapai Rp72 miliar.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, awalnya polisi telah menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil dari TPPU sindikat judi online. Selain itu, polisi juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar.

Pemblokiran ini merupakan hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Helfi juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online serta tindak pidana pencucian uang.

Helfi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri. Dengan adanya kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Polri berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan sistem keuangan yang bersih dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *