"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Eksekusi 7 Rumah di Ambon: Air Mata dan Pertanyaan Keadilan

Eksekusi Rumah di Dusun Tabe Jou, Warga Menangis dan Protes

Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi terhadap tujuh rumah warga di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (3/2/2026), dengan kehadiran puluhan aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI untuk mengawal prosesnya.

Di lokasi kejadian, warga yang didominasi oleh para ibu mencoba mencegah eksekusi dengan cara menghadang jalannya proses. Mereka terlibat dalam perdebatan sengit dengan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Sjarifudin Rasyjid. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena aparat kepolisian segera membentuk barikade untuk memisahkan warga dari area yang akan dieksekusi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi. Dalam perkara ini, Alberthina Rehatta bertindak sebagai pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Berthy Ningkeula, Corneles Barsala, Melkias Ngosim, Marthen Aponno, David Putirulan, Jacoba Nanlohy, dan Maria Bakarbessy.

Warga Tolak Eksekusi, Soroti Proses Hukum

Salah satu warga terdampak, Maria Bakarbessy alias Ona, menyatakan penolakan tegas terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai bahwa proses hukum yang digunakan tidak berjalan semestinya. Menurutnya, setelah proses aanmaning, warga memahami akan ada surat pengosongan lahan. Jika surat itu diterima, mereka siap mengosongkan lahan secara mandiri.

Namun, menurut Ona, warga langsung diberikan surat pemberitahuan eksekusi tanpa kesempatan untuk merespons. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan putusan 110 pernah mengikuti proses aanmaning di Pengadilan Negeri Ambon. Saat itu, Ketua PN Ambon Nova Loura Sasube disebut berjanji bahwa eksekusi akan ditunda karena adanya dua putusan berbeda dalam satu objek lahan.

Sertipikat Diblokir, Eksekusi Tetap Jalan

Menurut Ona, eksekusi ini didasarkan pada sertipikat, padahal objek sengketa secara keseluruhan merupakan lahan seluas 9 hektar yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung. Di dalam 9 hektar itu, terdapat sepenggal lahan dengan sertipikat yang dieksekusi. Padahal sertipikat ini sedang diblokir di Pertanahan, mulai dari sertipikat induk sampai sertipikat pecahan.

Pemblokiran tersebut, kata Ona, dilakukan oleh pihak yang memiliki putusan Mahkamah Agung. Namun yang menjadi pertanyaan besar warga, mengapa pihak penggugat tidak menggugat pihak yang memblokir sertipikat, melainkan justru melakukan eksekusi terhadap warga.

Rumah Warga Lumpuh Dibongkar

Di tengah eksekusi, Maria menunjuk salah satu rumah yang tengah dibongkar. “Yang punya rumah ini seorang yang lumpuh. Namanya Bapak David Putirulan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. Tak hanya itu, Maria juga mengungkapkan bahwa rumah orang tuanya telah lebih dulu dibongkar, bahkan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.

Gugatan Perlawanan Diabaikan?

Maria menambahkan, pihak pemilik putusan Mahkamah Agung telah mengajukan gugatan perlawanan yang sudah didaftarkan secara resmi. Namun saat dikonfirmasi di lapangan, juru sita dan panitera hanya menghubungi Ketua PN Ambon melalui sambungan telepon. Dalam sambungan itu, Ketua PN Ambon disebut menyatakan belum ada gugatan dimaksud.

“Padahal kami sudah menunjukkan bukti gugatan perlawanan itu ada di aplikasi E-Court Mahkamah Agung. Itu resmi,” tegas Maria. Warga pun meminta agar proses eksekusi dihentikan sementara dan dihormati sebagai bagian dari proses hukum.

Batas Lahan Dipersoalkan, Warga Curiga Ada Kejanggalan

Selain itu, Maria menyoroti proses konstatering yang dinilai tidak sesuai. “Batas selatan salah, batas barat juga salah. Semua batas tidak sesuai, tapi eksekusi tetap jalan,” ungkapnya. Ia menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang dinilai tidak jeli melihat persoalan di lapangan.

“Kami bertanya, ada apa di balik ini? Apakah ada udang di balik batu?” ucapnya. Maria menutup pernyataannya dengan nada pilu. Ia menegaskan bahwa mereka hanyalah masyarakat kecil yang berharap keadilan. “Kami bangun rumah dengan darah dan keringat. Orang tua kami lumpuh, tapi pengadilan seolah tidak punya hati. Kami ini masyarakat kecil, bukan karena tidak punya uang lalu keadilan diabaikan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *