"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Komisi Yudisial Bongkar Tantangan Anggota Baru

PR yang Harus Dipecahkan oleh Anggota KY Baru

Komisi Yudisial (KY) telah mengidentifikasi beberapa tugas penting yang harus diselesaikan oleh para calon anggota baru. Tugas-tugas ini mencakup penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KY serta penguatan struktur lembaga secara keseluruhan. Hal ini disampaikan oleh anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam acara pertemuan dengan media di Bandung pada Jumat malam, 14 November 2025.

Menurutnya, salah satu PR utama adalah penyelesaian RUU KY. “Kami sudah berjuang sejak dulu, kemudian berganti DPR. Ini bisa diperjuangkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa proses perjuangan ini memerlukan konsistensi dan komitmen dari seluruh pihak terkait.

Selain itu, Mukti juga menyoroti pentingnya pembangunan kantor daerah sebagai upaya memperkuat lembaga KY. Saat ini, KY telah memiliki 20 kantor penghubung, naik dari jumlah sebelumnya yang hanya 12. Target berikutnya adalah meningkatkan jumlah kantor menjadi 25.

Penyerahan Nama Calon Anggota KY ke DPR

Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025–2030 kepada DPR. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat. Di antaranya adalah F. Willem Senja dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa tujuh calon komisioner akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR. “Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III yang membidangi hukum,” katanya. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan siapa saja yang akan dipilih sebagai anggota KY.

Surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR perihal “Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial” dikirim pada 22 Oktober 2025. Surat tersebut bernomor R-65/Pres/10/2025. Dalam surat tersebut, disebutkan harapan agar DPR memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota KY, yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

Isu Intervensi dalam Seleksi Calon Anggota KY

Majalah Tempo Edisi 11 Oktober 2025 melaporkan bahwa seleksi calon anggota KY periode 2025–2030 diduga ada campur tangan dari politikus hingga pejabat negara. Meskipun nama anggota terpilih belum diumumkan, kabar tentang adanya “nama titipan” mulai muncul.

Sejak awal proses seleksi, sejumlah nama yang digadang-gadang akan terpilih sudah beredar. Dua orang yang mengetahui proses seleksi ini menyebutkan bahwa Desmihardi dan Anita Kadir adalah dua nama yang kuat. Desmihardi merupakan advokat yang pernah menjadi anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Sementara itu, Anita Kadir adalah advokat sekaligus adik politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Desmihardi dan Anita Kadir tidak mau berkomentar banyak soal seleksi dan kedekatannya dengan anggota Panitia Seleksi dan partai politik. Mereka lebih memilih menunggu hasil tes akhir untuk 21 besar yang telah selesai.

Janji Bebas Intervensi dari Panitia Seleksi

Ketua Panitia Seleksi, Dhahana Putra, menjamin bahwa pemilihan anggota KY bebas dari intervensi. “Itu tidak benar, semua keputusan Panitia Seleksi didasari hasil tes dan rekam jejak setiap calon,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *