Pemangku Industri Musik Berikan Masukan untuk Revisi UU Hak Cipta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, para pelaku industri musik menyampaikan sejumlah usulan penting untuk memperbaiki aturan terkait hak cipta dan royalti.
Pengambilan Masukan dari Pelaku Industri Musik
Rapat ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait dengan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam draf RUU Hak Cipta yang sedang disusun. Hadir dalam acara tersebut antara lain Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), serta perwakilan dari organisasi musik lainnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik kehadiran narasumber dan menekankan pentingnya masukan dari masyarakat musik dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan hak cipta.
Usulan Pembatasan Waktu Pembayaran Royalti
Sekretaris Jenderal PAMDI Waskito mengusulkan agar pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan memiliki batas waktu maksimal tiga hari setelah acara digelar. Ia menilai bahwa keterlambatan pembayaran sering kali memicu konflik antara pencipta dan performer.
Menurut Waskito, ketidakjelasan batas waktu pembayaran juga menghambat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menyalurkan royalti kepada pencipta yang membutuhkan kepastian pendapatan. Ia berharap aturan waktu yang jelas dapat menyelesaikan polemik Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 9 UU Hak Cipta yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan.
Sistem Pengadilan Cepat untuk Sengketa Royalti
Selain itu, Waskito juga mengusulkan adanya mekanisme pengadilan cepat untuk menyelesaikan sengketa royalti. Sistem ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi konflik antara pengguna serta pemilik hak cipta.
Ia menganalogikan mekanisme ini seperti sidang tilang, di mana prosesnya sederhana dan langsung menetapkan besaran pembayaran bagi pelanggarnya. Hal ini diharapkan lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan royalti.
Perluasan Aturan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Dalam RDPU yang sama, Waskito menekankan pentingnya memastikan aturan royalti juga berlaku bagi panggung hiburan rakyat, termasuk pesta hajatan yang menjadi ruang utama musisi dangdut. Menurutnya, panggung hiburan rakyat selama ini belum terkelola dengan baik, padahal mayoritas pasar musik dangdut berada di ruang tersebut.
Waskito juga menyebutkan bahwa masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal menyebabkan genre ini tidak banyak diputar di lokasi yang biasanya membayar royalti. Ia berharap revisi UU Hak Cipta dapat memperluas mekanisme royalti ke ruang hiburan rakyat.
Usulan Penurunan Tarif Pajak Royalti
Usulan lain yang disampaikan adalah permintaan agar pemerintah menurunkan tarif pajak atas royalti musik yang saat ini sebesar 15 persen. Waskito menilai karakter karya musik sebagai produk intelektual berbeda dengan komoditas berbasis sumber daya alam, sehingga tarif pajaknya tidak seharusnya disamakan.
Ia berharap tarif pajak royalti dapat diturunkan agar lebih berkeadilan bagi pencipta dan musisi. Ia menegaskan bahwa royalti tidak menggunakan atau memanfaatkan sumber daya alam mineral, melainkan hak kekayaan intelektual manusia.
Definisi Penggunaan Karya untuk Kegiatan Non-Komersial
Selain itu, Waskito juga meminta Baleg menambahkan definisi terkait penggunaan karya untuk kegiatan non-komersial. Ia menilai bahwa ketentuan ini belum jelas dalam UU saat ini. Ia berharap penggunaan secara non-komersial diatur dengan jelas agar bisa diakui sebagai bentuk pemanfaatan ciptaan tanpa tujuan ekonomi.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi industri musik, khususnya terkait royalti dan pengelolaan hak cipta. DPR menargetkan penyusunan RUU ini rampung dalam waktu dekat agar revisi undang-undang yang bertujuan menyelesaikan polemik royalti tetap dapat disahkan tahun ini.
Dengan masukan dari pelaku industri musik, harapan besar diarahkan pada pembuatan regulasi yang lebih adil, transparan, dan mendukung perkembangan kreativitas di tengah masyarakat.











