"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Fakta Mengejutkan Penyidikan Pajak yang Membuat Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Dicekal

Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembayaran pajak pada periode 2016-2020. Akibat dari kasus ini, Kejagung meminta Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak dan bos grup Djarum, dari bepergian ke luar negeri.

Kasus ini diduga terkait dengan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016 hingga 2020 oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Fakta-Fakta Penyidikan Kasus Pajak yang Bikin Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal

1. Lima Orang Dicegah Keluar Negeri

Berdasarkan informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Lima orang tersebut mencakup:

  • Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.
  • Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
  • Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
  • Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pengajuan pencegahan tersebut telah dilaksanakan sesuai permintaan Kejagung. “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait pencegahan Victor Hartono. “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

2. Alasan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Cs Dicegah Keluar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan alasan pencegahan adalah karena adanya kekhawatiran penyidik bahwa para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri, sehingga bisa mengganggu proses penyidikan.

“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamus (20/11/2025).

Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Dia hanya menyatakan bahwa kelimanya masih berstatus saksi. “Iya [berstatus saksi],” tutur Anang.

3. Modus Perkara

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini diduga terkait dengan kongkalikong antara oknum Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Modusnya adalah melalui kesepakatan tersebut, wajib pajak atau perusahaan memperkecil pembayaran pajak, sementara oknum di Ditjen Pajak diduga mendapatkan keuntungan atau imbalan dari operasi tersebut.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” tutur Anang.

4. Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik pada direktorat Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara ini. Anang membenarkan bahwa ada lokasi yang milik oknum pejabat pajak. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail tentang penggeledahan tersebut, termasuk temuan atau penyitaan barang bukti.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang.

5. Perkara Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa kasus yang menjerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi terkait dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Meskipun demikian, Purbaya mengaku belum menerima laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup unit bawah Kemenkeu. Dia memastikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dirinya menjabat Menkeu.

“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang ga terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).

Purbaya juga mengaku tidak menerima informasi mengenai penyidikan yang sedang berlangsung di Korps Adhyaksa. Namun, dia menyatakan bahwa beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *