Penyidikan Kematian Dosen Untag Semarang
AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang akan pensiun dalam dua tahun lagi, kini tengah menghadapi sidang kode etik karena dugaan pelanggaran berat. Kasus ini bermula dari kematian dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag), yang dikenal dengan inisial DL (35). AKBP Basuki terancam sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Putusan dari sidang kode etik bisa mencakup penundaan kenaikan pangkat, mutasi, atau paling parah adalah pemecatan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa putusan tersebut akan ditentukan setelah proses sidang berlangsung.
Artanto juga menegaskan bahwa AKBP Basuki sebenarnya akan pensiun dalam dua tahun lagi. Namun, kasus kematian DL memaksa ia menjalani proses hukum. “Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi),” ujarnya.
Pelanggaran Kode Etik dan Hubungan Terlarang
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki adalah hubungan asmara dengan DL tanpa ikatan resmi, meskipun ia sudah memiliki istri dan anak. Saat ditanya apakah Basuki sudah bercerai atau pisah ranjang, Artanto mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Ia juga menyebut bahwa Basuki telah mengakui hubungan asmara dengan DL sejak 2020 lalu.
Belum Ada Tersangka
Sudah sepekan berlalu sejak jasad DL ditemukan, namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.
Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DL, termasuk Basuki. Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian, dan yang kedua pada Sabtu (22/11/2025). Olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.
Pengakuan DLL dan Hubungan dengan AKBP Basuki
Sebelum ditemukan tewas, DLL memberikan pengakuan mengejutkan kepada rekannya. Hubungan antara DLL dan AKBP Basuki diketahui oleh beberapa dosen di kampus Untag. Salah satu dosen, Kastubi, mengungkap telah mengingatkan tiga hari sebelum korban meninggal dunia agar berhati-hati dengan polisi.
DLL mengaku AKBP Basuki sudah pisah dengan istri sahnya, meski tidak cerai. Namun, nasihat dari Kastubi hanya angin lalu bagi dosen Levi. Menurut Kastubi, DLL memang mengidamkan sosok polisi sebagai pasangan hidupnya. Sebelum menjalin asmara dengan AKBP Basuki, korban juga pernah menjalin hubungan dengan seorang polisi lain, tetapi hubungan itu kandas.
Peran AKBP Basuki dalam Kasus Kematian DL
AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun. Mereka tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi. Nama dosen muda itu bahkan sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.
AKBP Basuki juga mengaku tidak ada hubungan asmara dengan korban. Ia menyatakan bahwa dirinya mendampingi DL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. Ia sempat mengantarkan korban ke rumah sakit, tetapi menegaskan bahwa ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Dikumpulkan
Polda Jateng kini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, petugas hotel juga diminta memberikan keterangan. Hasil autopsi korban akan menjadi bagian penting dalam gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Beberapa alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone dosen DLL dan AKBP Basuki. Rekaman CCTV di kos-hotel tersebut juga akan dianalisa oleh penyidik. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kematian DL.











