"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Lisa Mariana Bahagia Tak Ditahan dalam Kasus Video Syur, Kesempatan Perbaiki Diri

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka, Tak Ditahan

Selebgram ternama, Lisa Mariana, dijemput pihak kepolisian untuk diperiksa terkait kasus video syur yang menyeretnya. Penjemputan paksa tersebut dilakukan pada Kamis (4/12/2025) terkait dengan video syur yang melibatkan dirinya bersama seorang pria bertato. Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Peristiwa ini membuat Lisa Mariana merasa lega dan senang karena masih diberi kesempatan oleh pihak berwajib untuk memperbaiki diri. Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa lelah, capek, tetapi juga senang karena diberikan kesempatan tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Yang jelas ya dia merasa lelah, capek, juga merasa senang,” ujar Johnboy, dikutip dari YouTube DY TV, Sabtu (6/12/2025). “Terima kasih karena diberi kesempatan untuk memperbaiki ke depan,” tambahnya.

Johnboy menjelaskan bahwa Lisa Mariana tidak menerima keuntungan finansial sama sekali dari peredaran video syur yang viral. Menurut keterangan Lisa sendiri, video tersebut tidak dibuat dengan niat untuk diperjualbelikan. “Jadi tidak ada niat pembuatan tersebut itu buat tujuannya untuk menguntungkan Lisa sendiri,” kata Johnboy.

Selain itu, Johnboy juga mengungkap bahwa Lisa Mariana tidak sadar saat video syur tersebut direkam. Ia mengaku melakukan adegan tak senonoh dalam kondisi spontanitas dan tanpa kesadaran penuh. “Di situ ada desakan ya kan iming-iming sehingga terjadilah masalah video syur tersebut,” paparnya.

Jejak Kasus Video Syur Lisa Mariana

Setelah muncul ke publik dengan isu perselingkuhan, drama rumah tangganya dengan seniman Doris Setiawan, dan kini kasus video syur, Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Pada pertengahan tahun 2025 lalu, muncul video syur berdurasi empat menit yang menampilkan Lisa Mariana bersama seorang pria bertato.

Video tak pantas tersebut akhirnya membuat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) geram dan melaporkan selebgram 25 tahun tersebut ke Polda Jawa Barat. Lisa Mariana dan rekan prianya ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2025 lalu.

Dalam video tak pantas berdurasi kurang dari lima menit itu, Lisa Mariana beradegan tak senonoh dengan pria bertato. Aktris Ayu Aulia, yang kini menjadi seteru Lisa Mariana, sempat membongkar identitas pria bertato tersebut. Dari pengakuan Ayu Aulia, sosok pria tersebut bernama Obet.

“Semua yang aku sampaikan sudah terbongkarkan, bahkan laki-lakinya saya tahu bernama Obet,” kata Ayu dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Lisa Mariana pun tidak menampik bahwa dirinya adalah pemeran wanita di dalam video tersebut. Dalam wawancara bersama Pablo Benua, ia menguraikan kondisinya saat video itu direkam. Ia mengakui melakukan adegan tidak pantas tersebut dalam kondisi sedang mabuk.

“Iya itu gue. Ntar kalo gue bohong, gue dihujat lagi. Ya itu gue mabuk,” ungkapnya dalam wawancara di YouTube Reyben Entertainment.

Dicecar lebih dalam soal lokasi pembuatan video itu, Lisa berkelit sudah tak lagi ingat. “Lupa. Demi Allah lupa, tuh gue jadi demi Allah deh,” imbuh Lisa Mariana.

Buntut dari beredarnya video tak pantas tersebut, Lisa harus kembali berurusan dengan jerat hukum. Kabarnya ada tiga video tak pantas yang menampilkan Lisa Mariana. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“LP-nya ada di Ditressiber Polda Jabar. Kemudian, kita juga telah melakukan beberapa proses permintaan keterangan dari saksi-saksi pelapor ini untuk menguatkan daripada laporan yang dimintakan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Ada tiga video yang telah beredar dengan dua pelaku yang sama, tempatnya berbeda,” imbuhnya.

Muncul selentingan kabar bahwa video asusila Lisa Mariana dan pria bertato itu sengaja diperjualbelikan. Ayu Aulia, yang juga mengetahui seluk beluk kasus tersebut, sempat membenarkan soal video tak pantas Lisa Mariana yang memang untuk dikomersialkan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti kan sudah ada bukti bahwa itu memang diperjual belikan.” “Bahwasannya video itu dibuat dengan sadar, dan dia menyebarkan, itu (masuknya ke) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kalau nggak salah, cyber crime,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *