"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kades Dihukum Rp143 Juta Akibat Kasus Pencurian, Penipuan, dan Penganiayaan

Kasus Kepala Desa yang Terlibat dalam Tindak Pajak di Jepara dan Sulawesi Barat

Kasus kriminal yang dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial AS, telah menarik perhatian publik. Polres Jepara mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat tiga laporan berbeda yang masuk dengan terlapor AS.

Laporan Pertama: Penggelapan Mobil Grand Max

Laporan pertama tercatat pada 25 Juni 2025, dilaporkan oleh Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan. AS diduga menggelapkan sebuah mobil Grand Max hitam tahun 2013 yang disewa sejak 1 Agustus 2022. Mobil tersebut disewa selama dua bulan, kemudian diperpanjang satu bulan, namun sejak itu tidak pernah dibayar dan tidak dikembalikan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan Kedua: Penipuan dan Penggelapan Uang

Laporan kedua dilaporkan pada 19 Agustus 2025 oleh Supriyono, warga Bandengan, Jepara, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp43 juta. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Laporan Ketiga: Penganiayaan dan Perampasan Kendaraan

Laporan ketiga masuk pada 27 September 2025 dari Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, terkait dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang disebut terjadi di Desa Kuwasen. AKP Wildan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengurai setiap laporan secara profesional dan transparan.

Tanggapan Bupati Jepara

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengambil langkah pembinaan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades). “Kami sudah mengutus Dinsospermades untuk melakukan pembinaan, supaya persoalan ini bisa diselesaikan,” kata Witiarso kepada Tribunjateng, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, proses penyelesaian secara internal telah menunjukkan perkembangan positif. Pihak-pihak yang berselisih disebut telah bertemu dan menyepakati langkah penyelesaian bersama. “Alhamdulillah sudah berjalan menuju arah penyelesaian. Mereka sudah saling ketemu dan membuat semacam perjanjian untuk menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.

Meski demikian, Witiarso menegaskan bahwa persoalan yang terjadi menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga amanah dan etika jabatan. “Kami menghimbau agar kepala desa menjaga amanah masyarakat, menjaga nama baik, perilaku, dan etitud sesuai prosedur sebagai pejabat publik,” tegasnya.

Kasus Lain: Kades Tanambuah di Sulawesi Barat

Dalam kasus lain, Muhammad Nasrullah, kades Tanambuah di Sulawesi Barat, terjerat kasus korupsi senilai Rp574 juta. Namun, ia kabur saat hendak diperiksa polisi dengan berdalih mau salat Jumat. Atas aksi tersebut, Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, resmi menetapkan Muhammad Nasrullah sebagai buronan.

Muhammad Nasrullah juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Muhammad Nasrullah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp574 juta.

Modus Korupsi yang Dilakukan

Dugaan korupsi yang menjerat Kades Tanambuah berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Dalam laporan audit, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa mencapai Rp574 juta. Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari pemotongan hak aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, hingga pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata tidak pernah disetorkan.

Tidak hanya itu, audit juga menemukan adanya klaim perjalanan dinas fiktif serta penyimpangan pada belasan proyek fisik desa. Tercatat 14 item pekerjaan, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan kerugian hingga Rp243 juta dari total nilai kerusakan.

Proses audit dilakukan melalui investigasi lapangan, verifikasi teknis, dan penghitungan konstruksi oleh tim dari Dinas PUPR. “Hasil audit telah diserahkan ke Polresta Mamuju,” ujar Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Senin (17/11/2025).

Penutup

Kasus-kasus yang melibatkan para kepala desa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana desa serta tindakan yang dilakukan oleh aparatur desa. Selain itu, kasus-kasus ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih waspada dan tanggap terhadap potensi korupsi yang bisa terjadi di tingkat bawah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *