"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kasus Pencurian di Kios Tani Sinar Baru, Polisi Temukan Petunjuk Penting

Penyelidikan Terhadap Kasus Pencurian di Kios Kelompok Tani Sinar Baru

Tim identifikasi Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kios Kelompok Tani Sinar Baru, Desa Haumeniana. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta mengenai aksi pelaku.

Pelaku diduga mencungkil pintu bagian belakang kios menggunakan batang linggis. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku merusak laci meja dengan cara dicungkil. Jejak aksi pelaku ini diketahui melalui sejumlah fakta yang dihimpun di lapangan.

Dari TKP, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: 1 buah KTP, 1 buah topi warna putih polos, 1 batang besi linggis, dan 1 pasang sandal jepit warna biru putih. Meskipun demikian, tidak ditemukan barang yang hilang dan TKP dalam keadaan berserakan.

Menurut informasi yang diperoleh, uang sebesar Rp. 30.000.000 milik Kelompok Tani Sinar Baru Desa Haumeniana raib dari kios tersebut dalam kasus dugaan pencurian. Usai menggasak uang tersebut, pelaku kabur dari TKP dengan meninggalkan barang-barang di kios dalam kondisi berserakan.

Kronologi Aksi Pelaku

Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci pintu kios. Ia menggasak uang yang tersimpan di dalam laci meja di kios itu. Akibat kejadian tersebut, pihak kelompok tani mengalami kerugian berupa uang cas sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Pelaku juga diduga mencungkil kunci laci meja menggunakan sebatang linggis. Meskipun demikian, pelaku tidak menggasak barang-barang dagangan yang tersimpan di dalam kios.

Seorang saksi bernama Antonius Nino (59) membeberkan sejumlah fakta mengejutkan ihwal kasus pencurian yang terjadi di Kios Milik Kelompok Tani Sinar Baru Desa Haumeniana. Dikatakan Antonius, sekira pukul 04.00 WITA, ia bangun dari tidur. Setelah itu, ia menjalankan rutinitas sehari-hari yakni berdoa sebelum memulai aktivitasnya.

Setelah selesai berdoa, saksi Antonius menemukan pelaku sedang duduk di dalam dapur miliknya di RT/RW; 003/001, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat. Saksi Antonius sontak kaget lantaran ada orang asing yang berada di dalam dapur rumah miliknya saat itu. Terduga pelaku lantas kabur usai mengetahui saksi menangkap basah dirinya berada di dalam dapur tersebut. Saat melarikan diri, Antonius melihat pelaku membawa serta satu tas belakang warna hitam yang diduga tas tersebut merupakan hasil curian yang diambil oleh pelaku.

Penemuan Barang Bukti oleh Saksi Lain

Sementara itu, saksi kasus dugaan pencurian lainnya bernama Hermina Suan (62) membeberkan kronologi pertama kali mereka mengetahui insiden pencurian yang terjadi di Kios milik Kelompok Tani Sinar Baru, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Senin, 15 Desember 2025. Menurut Hermina, sekira pukul 05.00 WITA, ia bangun dari tidur dan langsung bergegas ke kamar mandi. Ketika kembali dari kamar mandi, Hermina dikagetkan dengan temuan sejumlah barang yang tercecer di bawah rak piring rumahnya.

Ada catatan barang di satu kertas dan satu KTP di bawah rak piring. Rasa curiga muncul ketika Hermina mengetahui bahwa, catatan yang semestinya berada di kios tercecer di tempat itu. Tidak puas, ia kemudian memanggil rekannya bernama Martha Teme (45) untuk melihat barang yang ditemukannya.

Sesaat kemudian, Martha membawa secarik kertas dan satu keping KTP itu ke rumah penjaga kios atas nama Rosina Taeki Asuat. Jarak ke rumah rumah Rosina tidak jauh dari TKP. Mereka lalu melaporkan insiden itu kepada Kepala Desa Haumeniana, Petrus Asuat dan selanjutnya Petrus Asuat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Miomaffo Timur.

Pengawasan dan Penindakan Lebih Lanjut

Sebelumnya diberitakan, Kios milik Kelompok Tani Sinar Baru yang terletak di RT/RW, 003/001, DESA Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibobol maling. Insiden ini diduga terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden dugaan pencurian tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Pasalnya, aksi pencurian tersebut terbilang nekat. Pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam kios yang berlokasi tak jauh dari rumah warga. Pintu kios dan laci meja di dalam kios tersebut dibobol dengan linggis hingga rusak. Barang-barang jualan yang terdapat di dalam kios tersebut berserakan.

Aksi pencurian tersebut kemudian diinformasikan ke Kepala Desa Haumeniana kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur. Usai menerima informasi tersebut, pihak kepolisian Polres TTU dalam hal ini tim identifikasi bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *