Tim Penyidik KPK Selesaikan Pemeriksaan di Arab Saudi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Arab Saudi. Mereka kembali ke Indonesia setelah melakukan serangkaian investigasi dan pengujian lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selama berada di Arab Saudi, tim penyidik melakukan beberapa temuan penting terkait kasus ini. “Sudah kembali dari Arab Saudi. Kami menemukan beberapa hal di sana. Tim juga ke sana melihat langsung ke lokasi,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Asep menambahkan bahwa selama masa penelitian, tim penyidik menguji kepadatan lokasi tempat jemaah haji menunggu sebelum melontar jumrah di Mina. Ia menjelaskan bahwa di Mina, setiap negara memiliki area yang ditentukan untuk menunggu sebelum melaksanakan ritual tersebut.
“Di situ masing-masing negara memiliki tempatnya. Dari seluruh dunia ada tempatnya. Nanti ada sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, dan 5. Jadi tim penyidik menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” terangnya.
Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan apakah pembagian kuota haji bagi jemaah Indonesia menyebabkan penumpukan di salah satu sektor. “Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” tambah Asep.
Selain itu, tim penyidik juga berkomunikasi dengan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi serta perwakilan Indonesia di sana yang mengurusi masalah haji. “Untuk haji tahun 2024, mulai dari jumlah jemaah haji, kemudian jemaah haji reguler dan khusus, semuanya dicek,” jelas Asep.
Pengujian Kuota Haji dan Dokumen Terkait
Pengecekan langsung ke Arab Saudi dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi pasca adanya kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Asep menjelaskan bahwa muncul asumsi bahwa pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50 persen–50 persen bagi haji khusus dan reguler dilakukan dalam rangka penyesuaian ketersediaan tempat dan akomodasi.
“Karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain. Seperti kita ketahui, kalau wukuf itu harus di Arafah, tidak bisa di tempat lain. Jadi nanti kita lihat apakah ketersediaannya ada,” kata Asep kepada wartawan, Senin (10/11) lalu.
Meskipun pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota itu sudah pasti dengan ketersediaan, Asep menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini bermula saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata antara haji khusus dan reguler, yakni 50 persen–50 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan surat keputusan tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Temuan Dana Setoran dan Penyitaan
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan nilai bergantung pada besar kecilnya travel haji.
Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang selanjutnya menyerahkan kepada oknum di Kemenag. KPK menyebut aliran dana itu diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara tersebut.
Penyidikan dan Penggeledahan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.
KPK kini masih berfokus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang memperoleh kuota khusus tambahan. Lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia telah dimintai keterangan.
Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara tersebut.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.












