"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Pembaruan KUHP: Pidana Kerja Sosial yang Berbasis Kemanusiaan

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Pendekatan yang Harus Menjaga Martabat dan Nilai Positif

Penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi fokus utama dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia. Pidana ini diperkenalkan khusus untuk perkara-perkara ringan, dengan harapan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku maupun masyarakat.

Perubahan Cara Pandang Aparat Penegak Hukum

Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial membutuhkan perubahan cara pandang dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Agung, ia menekankan bahwa pendekatan ini harus memberi nilai bagi pelaku dan masyarakat, bukan sekadar mengganti bentuk hukuman.

“Sekarang juga ada keputusan dari pengadilan dari hakim, itu bukan didrop masuk penjara tapi kerja sosial bagi persoalan ringan atau yang sedang, menurut keyakinan hakim, itu keputusannya kerja sosial,” ujar Sri Sultan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya tentang penggantian hukuman, tetapi juga bagaimana menjaga martabat manusia dan memberikan ruang pemulihan.

Jangan Sampai Merendahkan Martabat Terpidana

Meski pidana kerja sosial diberlakukan, Sri Sultan menegaskan bahwa penentuan jenis pekerjaan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Tidak boleh dilakukan secara serampangan karena bisa berdampak psikologis negatif terhadap terpidana.

“Kami nanti coba identifikasi bersama kejaksaan kira-kira potensi itu apa,” katanya. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kegiatan di ruang publik, termasuk pembersihan kawasan Malioboro. Namun, ia menekankan bahwa aspek martabat manusia harus menjadi prioritas utama dalam implementasinya.

“(Bersihkan Malioboro) itu kan memungkinkan bisa aja tapi kan kita lihat urgensinya ya jangan sampai dia juga merasa malah direndahkan martabatnya, jangan,” ujar Sultan. Ia mengingatkan bahwa jika pidana kerja sosial diterapkan secara keliru, justru akan merusak kepercayaan diri pelaku, alih-alih mendorong pemulihan.

Memberikan Nilai Positif untuk Pemulihan

Menurut Sri Sultan, kerja sosial seharusnya memberi nilai positif yang membantu seseorang membangun kembali keyakinan diri dan tanggung jawab sosial. “Jangan sampai dia juga merasa malah direndahkan martabatnya, jangan, malah hancur dia. Tapi itu dianggap sesuatu kerja yang memang memberikan value bagi dirinya untuk punya keyakinan kembali,” tutur Sri Sultan.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembalasan atau kekerasan simbolik dari negara terhadap warganya. Semangat kebijakan ini justru terletak pada upaya menjaga batas-batas peradaban dan kemanusiaan. “Bukan itu pembalasan dendam atau kekerasan, tapi bagaimana dalam upaya kita mengembalikan harga diri, rasa kemanusiaan dan juga peradaban itu batas-batas seperti apa yang tidak dan yang berlebih. Jangan maunya sendiri,” kata Sri Sultan.

Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. “Sebagaimana diketahui bersama tanggal 2 Januari nanti, kita akan penerapan KUHP yang baru, mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. Di KUHP yang baru ini ada salah satu pidana pokok yang baru yaitu pidana kerja sosial,” ujar Undang.

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah DIY dilakukan untuk mematangkan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. “Kami tadi dengan Ngarsa Dalem melaksanakan MOU dalam rangka implementasi pidana kerja sosial tersebut,” katanya.

Sesuai Kebutuhan Daerah

Menurut Undang, bentuk kerja sosial nantinya akan ditetapkan melalui putusan pengadilan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah melalui koordinasi antara jaksa sebagai eksekutor dan pemerintah setempat. “Nanti bisa di dalam putusannya pengadilan, nanti bentuk-bentuknya bisa dimusyawarahkan antara jaksa eksekutor dengan pimpinan daerah setempat. Apa yang dibutuhkan untuk pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing tentu akan berbeda satu dengan yang lain,” ucap Undang.

Dengan pendekatan tersebut, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan, tetapi juga sarana pembelajaran sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga martabat manusia, sebagaimana ditekankan Sri Sultan Hamengku Buwono X.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *