"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Penipuan di Indonesia makin mengerikan: 66 persen warga pernah jadi korban, kerugian Rp8 T

Tantangan Penipuan di Indonesia: Data dan Solusi

Penipuan atau scam masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang merujuk pada laporan Global Anti Scam Alliance (GASA) 2025, sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan. Rata-rata, setiap orang menerima hingga 55 percobaan penipuan dalam setahun. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Tingginya Tingkat Penipuan di Indonesia

Anggota Steering Committee IFSoc Tirta Segara menilai bahwa tingginya kasus penipuan tidak lepas dari kesenjangan antara inklusi keuangan dan literasi keuangan masyarakat. Akses terhadap produk keuangan tumbuh pesat, tetapi pemahaman belum mengimbangi. Dalam diskusi IFSoc, Tirta menjelaskan bahwa fraud di masyarakat Indonesia semakin berkembang karena adanya gap antara literasi dan inklusi keuangan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen, sementara literasi keuangan hanya berada di level 66,46 persen. Artinya, terdapat gap sebesar 14,05 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat menggunakan layanan keuangan digital tanpa pemahaman yang memadai. Situasi ini membuka ruang besar bagi pelaku penipuan untuk beraksi.

Masyarakat Terkena Scam

Berdasarkan laporan tersebut, 66 persen warga negara Indonesia pernah terkena scam, dengan rata-rata 55 percobaan penipuan per orang setiap tahun. Angka ini menegaskan bahwa kejahatan digital telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat, seiring masifnya penggunaan teknologi dan layanan keuangan digital.

Tirta menyebutkan bahwa penipuan masih sangat rawan, dan penipuan terus berjalan. Belakangan ini, banyak telepon yang katanya ingin perbaikan E-KTP dan Dukcapil. Ia sendiri mendapatkan telepon itu waktu musim-musimnya, mungkin sehari lebih dari 10 kali.

Aplikasi Pesan Instan Paling Sering Digunakan

Tirta menjelaskan bahwa penipuan paling banyak dilakukan melalui kanal komunikasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Aplikasi pesan instan menjadi platform yang paling sering digunakan pelaku dengan persentase 67 persen. Setelah itu, panggilan telepon 64 persen dan pesan teks atau SMS 59 persen. Media sosial juga dimanfaatkan cukup signifikan, yakni 48 persen.

“Temuan ini menunjukkan pelaku fraud memanfaatkan tingginya tingkat kepercayaan korban terhadap media komunikasi yang dianggap personal dan familiar,” bebernya.

Metode Transfer Paling Banyak Digunakan

Menurut Tirta, metode pembayaran yang paling sering digunakan dalam aksi penipuan adalah transfer bank sebesar 65 persen. Selanjutnya dompet digital atau e-wallet 43 persen, kartu debit 9 persen, dan metode lainnya 7 persen.

“Metode pembayaran yang paling banyak digunakan oleh scammer ini transfer bank ini paling mudah. Buka nanti terima pesan instan, buka, klik, dapet hadiah dengan kirimkan uang muka, kemudian langsung hilang,” tuturnya.

IASC juga mencatat, pelaporan kasus penipuan ke otoritas resmi masih relatif rendah. Sebanyak 53 persen korban hanya melaporkan ke lingkungan sosial atau media sosial. Laporan ke perusahaan terkait seperti bank, e-commerce, dan operator telekomunikasi mencapai 37 persen. Sementara itu, yang melapor ke otoritas atau aparat penegak hukum baru 34 persen.

Kerugian Akibat Scam

Dari total kerugian Rp8 triliun, dana yang kembali hanya Rp400 miliar. Tirta memaparkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2024–2025. Dalam kurun tersebut, Satgas PASTI mengidentifikasi dan menghentikan sekitar 310–350 entitas investasi ilegal. Selain itu, ditemukan pula maraknya pinjaman online ilegal.

“Hingga November 2025, jumlah pinjol ilegal yang teridentifikasi mencapai sekitar 2.200 entitas,” kata dia.

Data OJK menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan. Sejak 2017, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal diperkirakan mencapai Rp142 triliun. Khusus periode 2024–2025, Satgas PASTI menerima sekitar 360 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari laporan tersebut, sekitar 112 ribu rekening berhasil diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan masyarakat sepanjang 2024–2025 mencapai sekitar Rp8 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening dan upaya lainnya kurang dari Rp400 miliar,” ujar Tirta.

Rendahnya tingkat pemulihan dana korban menjadi tantangan besar bagi otoritas dan aparat penegak hukum. Ke depan, OJK bersama Satgas PASTI menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan, penguatan pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan guna menekan kerugian akibat scam, investasi ilegal, dan pinjol ilegal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *