"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi Dihukum 14 Tahun Penjara

Tuntutan Hukuman 14 Tahun untuk Nopri Ardi

Nopri Ardi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra Marta Utama dari Polres Muaro Jambi, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Nopri Ardi. Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Dalam amar putusan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopri Ardi dengan pidana penjara selama empat belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar putusan jaksa. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa barang bukti berupa satu barbel mini warna pink yang digunakan untuk menghabisi nyawa Hendra akan dimusnahkan. Sementara sepeda motor milik Nopri akan dikembalikan kepadanya.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan terhadap anggota kepolisian ini terjadi di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Mei 2025. Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Nopri Ardi diajak oleh Aipda Hendra untuk menginap di rumah korban yang berada di Perumahan Griya Golf Garden, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya berangkat menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB. Setibanya di rumah, keduanya duduk di lantai ruang tengah. Pada saat itu, Aipda Hendra menghubungi seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bro” untuk memesan sabu. Setelah barang tersebut didapatkan, terdakwa dan korban bersama-sama mengonsumsinya.

Keesokan harinya, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Aipda Hendra menghubungi Ijul Adha alias Babe, yang berstatus sebagai saksi, untuk menghabiskan sisa sabu dari malam sebelumnya. Ijul kemudian datang dan langsung masuk ke ruang tengah. Tanpa mengajak Nopri, Aipda Hendra menggunakan sisa sabu tersebut bersama Ijul. Sikap inilah yang memicu rasa kesal dan kekecewaan terdakwa terhadap korban.

Setelah Ijul Adha meninggalkan rumah, Aipda Hendra berbaring telentang di lantai. Terdakwa Nopri kemudian mendorong dada korban dengan kedua tangan hingga bagian belakang kepala korban terbentur meja panjang berwarna hitam di dekatnya dan mengeluarkan darah. Nopri lalu menjepit pinggang kanan korban dengan lutut kirinya dan memukul korban dua kali menggunakan siku kanan. Pukulan pertama mengenai bahu kiri, sedangkan pukulan kedua menghantam hidung korban. Terdakwa juga memukul wajah korban dua kali dengan kepalan tangan kanan.

Tak berhenti di situ, Nopri mengambil barbel mini berwarna pink yang berada di dekat rak sepatu dan memukulkannya ke bagian puncak kepala korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah. Usai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa melempar barbel ke arah pintu samping rumah, keluar melalui pintu tersebut, menutup pintu tralis, mengambil sepeda motornya, dan meninggalkan lokasi.

Kronologi Penemuan Jenazah

Jenazah Aipda Hendra Marta Utama ditemukan di rumahnya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, pada Selasa (20/5/2025). Penemuan anggota Polres Muaro Jambi bermula saat seorang kurir paket datang mengantar barang. Kurir tersebut mencium bau menyengat dari dalam rumah dan mengintip melalui jendela. Ia melihat korban tergeletak tidak bernyawa di ruang tamu. Korban diketahui tinggal seorang diri. Menurut keterangan Ardi, tetangga korban, jenazah ditemukan dalam posisi telentang.

Kurir kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan warga sekitar. Warga tidak berani masuk ke rumah dan hanya mengamati dari luar pagar. Ketua RT selanjutnya meneruskan laporan ke lurah dan Polsek Telanaipura. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Warga sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Mereka mengenal Aipda Hendra sebagai sosok pendiam yang lebih sering terlihat sendiri. Korban telah menetap di lingkungan itu sekitar 10 tahun.

Belakangan diketahui, pelaku pembunuhan merupakan teman korban sendiri, yakni Nopri Ardi, yang juga diketahui sebagai anggota Ormas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *