"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Laporan Akhir Tahun 2025 AJI Mataram dan KKJ NTB: Kekerasan Jurnalis Meningkat Pesat

Tantangan dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Nusa Tenggara Barat

AJI Mataram dan KKJ NTB mencatat peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis hingga 13 kasus pada 2025, disertai menurunnya Indeks Kemerdekaan Pers di NTB. Diskusi yang digelar menggarisbawahi pentingnya penegakan UU Pers serta perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan.

Fokus Utama Diskusi

Diskusi Catatan Akhir Tahun 2025 dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/12/2025). Fokus utama diskusi ini adalah berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis, pekerja media, dan content creator di Provinsi NTB serta kondisi industri pers nasional saat ini.

Hadiri sebagai pemateri Ketua AJI Mataram Wahyu Widiantoro, Ketua KKJ NTB Haris Mahtul, Direktur LSBH NTB Badaruddin. Turut hadir penanggap Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustafa, ketua AMSI NTB Hans Bahanan, ketua FJPI NTB Linggauni dan para peserta jurnalis, pekerja media dan content creator.

Acara diskusi ini dipandu oleh jurnalis Suara NTB, Nurmita.

Kondisi yang Mengkhawatirkan

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiantoro menyampaikan bahwa jurnalis dan pekerja media terpaksa bekerja di bawah tekanan yang semakin sulit. Ia menyoroti praktik impunitas yang membiarkan pelaku kekerasan tanpa proses hukum, sehingga kekerasan berpotensi berulang dan menjadi gejala memburuknya sistem hukum serta menguatnya otoritarianisme.

Praktik swasensor di ruang redaksi semakin parah terjadi karena ada desakan atau permintaan dari pihak eksternal berupa berita yang sudah tayang agar diturunkan. Upaya swasensor dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai ancaman dan intimidasi dan biasanya dilakukan pihak yang memiliki kuasa.

Pihak di luar media juga berupaya mengendalikan media melalui iklan kerja sama pemberitaan. Iklan pemerintah wajib diperlakukan sebagai iklan, dengan diberi tanda “iklan”, “pariwara”, “adv”, atau kata lain yang membedakan dengan berita. Namun skema kerja sama sering kali menabrak pagar api sehingga menyamar menjadi berita.

Karena tekanan ekonomi dan politik, sebagian media berkompromi dan kerja sama ini harus ditukar dengan independensi dalam bentuk minimnya atau ditiadakannya pemberitaan yang mengkritik pemerintah atau pemasang iklan/kerja sama. Apabila tidak dijalankan maka kerja sama terancam akan dihentikan sehingga media takut sumber pendapatannya hilang. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan kemerdekaan pers.

Pernyataan Sikap dan Rekomendasi

AJI Mataram dan KKJ NTB menyatakan sikap: mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta menolak impunitas terhadap pelaku yang berpotensi terjadi kekerasan berulang. Mereka mendorong jurnalis untuk mentaati kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

Aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 sehingga apabila terdapat sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers bukan pidana. Ia juga mendesak perusahaan media untuk memberikan upah layak dan jaminan sosial serta kontrak kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, ia mendorong perusahaan media di NTB membuat dan menerapkan SOP pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan seksual sebagai bentuk mengembalikan ruang aman serta perlindungan jurnalis perempuan. Ia juga mendesak hentikan intervensi ruang redaksi sebagai komitmen menegakkan kemerdekaan pers.

Data dan Prediksi

Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama AJI Mataram, tahun 2023 tercatat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis, tahun 2024 meningkat menjadi delapan kasus, dan hingga akhir tahun 2025 telah terjadi 13 kasus kekerasan dan intimidasi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul mengatakan total jumlah kasus di tahun 2025 sudah melebihi tahun sebelumnya, sehingga kenaikan dari tahun ke tahun memicu kekhawatiran akan kelangsungan tren represif yang dapat mengganggu kebebasan pers dan independensi jurnalis.

Data Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di NTB menunjukkan tren menurun sejak 2022. Dari 79,62 poin di 2022, turun ke 72,89 pada 2023, dan tahun 2024 kembali anjlok ke 68,83. Ia memprediksi data IKP di NTB akan menurun pada tahun 2025 ini.

Pelaku dan Kasus yang Terjadi

KKJ NTB dan AJI Mataram mencatat, pelaku kekerasan berasal dari berbagai latar belakang seperti polisi, TNI, petugas dapur SPPG, pengusaha, pengacara, pekerja di perumahan, tenaga kesehatan, LSM, masyarakat dan oknum individu. Namun impunitas terhadap pelaku menjadi kerentanan yang semakin mengancam terjadinya kekerasan terus berulang.

Kasus yang dialami Yudina, jurnalis Inside Lombok merupakan salah satunya kasus kekerasaan jurnalis yang masuk ke kepolisian pada Februari 2025. Meskipun pada akhirnya kasus itu diberhentikan oleh penyidik Polresta Mataram, karena tidak masuk unsur kekerasaan. Namun dalam advokasi, AJI Mataram, KKJ NTB dan LSBH mendorong kasus itu menggunakan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang tindak pidana kekerasaan terhadap perempuan.

Direktur LSBH NTB, Badaruddin mengatakan tantangan dalam pendampingan kasus kekerasan jurnalis di ranah litigasi adalah pada APH. Karena kerap kali penyidik tidak gunakan Undang-Undang Pers, tetapi yang digunakan KUHP sehingga pada kasus-kasus kekerasan jurnalis gugur.

Sekretaris PWI NTB, Fahrul Mustafa menyampaikan APH harus lebih sering mendapatkan edukasi tentang Undang-Undang Pers, karena kerapkali dalam kasus-kasus kekerasan jurnalis yang digunakan adalah KUHP.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, mengatakan trus publik yang mulai berkurang terhadap pers karena banyak oknum yang mengaku wartawan, padahal medianya belum terverifikasi dan melakukan Uji Kompetensi Dewan Pers.

Sementara itu, Linggauni ketua FJPI NTB Menyoroti kasus kekerasan yang dialami jurnalis perempuan dan menjadi tantangan di proses litigasi. Satu anggota kami mendapat kekerasan di tahun 2025 ini, kondisi korban sempat trauma. Tapi kami menyangkan kasus itu dihentikan kepolisian. Terima kasih KKJ dan kawan-kawan lain yang telah membantu dalam proses advokasi dan pendampingan korban.

Ia juga menyoroti jurnalis perempuan sering mendapatkan pelecehan seksual, catcalling dan body shaming serta lain-lain saat peliputan di lapangan. Kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan ini sering dinormalisasi sehingga kami meminta ayo ciptakan ruang aman agar jurnalis perempuan bisa kerja dengan ruang yang setara dengan jurnalis laki-laki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *