Penanganan Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina oleh Kejati Jatim
Perkara yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia yang viral setelah digendong paksa keluar dari rumahnya, kini memasuki tahap penegakan hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan 27, Sambikerep, Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan telah menerjunkan tim khusus untuk mengawal penyidikan.
Tim khusus ini terdiri dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja sama dengan Polda Jatim sejak awal penyidikan. Fokus utama pengusutan adalah keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh tersangka, Samuel Ardi Kristanto. Selain itu, pihak berwenang juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan modus mafia tanah dalam kasus ini.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa kehadiran tim jaksa bertujuan memastikan seluruh rangkaian perkara dikawal sejak awal penyidikan. “Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Fokus pada Dokumen Kepemilikan Tanah
Saiful Bahri Siregar menekankan bahwa penelusuran keabsahan dokumen kepemilikan tanah menjadi prioritas utama. Hal ini dinilai krusial karena sengketa lahan disebut sebagai akar masalah. Jaksa juga memberikan masukan hukum agar penyidik tidak hanya menjerat pelaku atas dugaan pengusiran paksa dan pengeroyokan, tetapi juga menggali kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan status tanah.
“Kami akan membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” jelas Saiful.
Dugaan Mafia Tanah Ikut Disorot
Meski sengketa terjadi antara pihak pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya keterbukaan dan kehati-hatian dalam penyidikan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat pola atau praktik yang menyerupai modus mafia tanah dalam kasus robohnya rumah Nenek Elina.
Rumah Nenek Elina telah ditempati sejak 2011. Oleh karena itu, Kejati Jatim menilai perlu adanya pendalaman menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Profil Saiful Bahri Siregar
Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. adalah jaksa karier senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dikenal luas karena rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ia mengawali karier sebagai jaksa pada akhir 1990-an dan sejak itu menempati berbagai posisi strategis di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga pusat.
Sejumlah jabatan penting pernah diembannya, antara lain Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Atas konsistensi dan kinerjanya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, ia juga menerima berbagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari publik.
Pada November 2025, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur. Di posisi tersebut, ia berperan mendampingi Kepala Kejati Jatim dalam perumusan kebijakan, pengawasan kinerja, serta penanganan perkara strategis di wilayah Jawa Timur.
Status Tersangka dan Klaim Samuel Ardi Kristanto
Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto, SY alias Klowor, dan seorang anggota ormas bernama M Yasin. Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari sosok bernama Elisa (almarhumah) dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.
Ia berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui RT, namun pihak penghuni rumah (anak angkat Elisa dan Nenek Elina) tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tandingan. Terkait pembongkaran paksa tanpa jalur pengadilan, Samuel mengakui langkahnya keliru.
“Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah,” ujar Samuel dalam klarifikasinya di media sosial.
Nasib Nenek Elina Setelah Rumah Diratakan

Nenek Elina kini hidup di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa selama tinggal di kos-kosan, seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar.
Sementara itu, Nenek Elina mengungkapkan keinginan sederhananya. Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula. “Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.
Selain kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Daftar dokumen yang raib antara lain: Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati, SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya, dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari, SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung, Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.
“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.
Bantuan Psikologis untuk Nenek Elina
Di bagian lain, Tim Psikolog Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina. Pendampingan psikologi dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pascakejadian.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim AKBP M Mujib Ridwan turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Ia memberikan pendampingan dengan memfokuskan penanganan psikologis dan konseling pada upaya mengurangi tekanan psikologis, kecemasan, dan potensi trauma yang dialami warga akibat peristiwa tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis agar warga tetap memiliki ketenangan, mampu mengelola emosi, serta tidak larut dalam tekanan pascakejadian ini,” ujar Mujib.











