Pengusiran Paksa yang Menyedihkan
Kushayatun, seorang warga Tegal, Jawa Tengah, mengalami pengusiran paksa dari rumah yang selama puluhan tahun ia tempati. Kejadian ini terjadi setelah sertifikat tanah rumahnya tiba-tiba berganti nama tanpa sepengetahuan keluarganya. Rumah yang sudah ditempati turun-temurun sejak 1887 kini telah rata dengan tanah, dan Kushayatun serta keluarganya harus mencari tempat tinggal sementara di rumah keponakannya.
Peristiwa Pengusiran yang Tak Terduga
Pengusiran tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Kushayatun yang beralamat di Jalan Salak Nomor 2. Pada hari itu, banyak orang mendatangi rumahnya, termasuk petugas Satpol PP serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan. Mereka meminta keluarga Kushayatun untuk segera pergi dan langsung melakukan pembongkaran bangunan.
“Waktu itu ibu bingung. Tahu-tahu genteng sudah dilempar-lemparkan, padahal barang-barang masih di dalam,” ungkap Kushayatun. Ia mengaku heran karena semua hanya diam melihat rumahnya dibongkar paksa, termasuk Satpol PP. Bahkan, penanggung jawab pengusiran dan pembongkaran tersebut sempat menantangnya dengan menanyakan butuh waktu berapa detik.
“Saya jawab, ‘Enggak punya perikemanusiaan’. Ibu memang orang bodoh, tapi pakai etika,” ujarnya.
Kushayatun dan keluarga diusir
Warisan Keluarga yang Disandera
Rumah yang berdiri di tanah seluas 180 meter persegi tersebut sudah ditempati keluarganya selama satu abad, sejak 1887. Kushayatun dan saudara-saudara kandungnya merupakan generasi keempat. Mulai dari mbah buyut Tas’ad dan Sukinah, lalu mbah Soleh dan Daiyah, dan kemudian orang tuanya, Kalim dan Aisyah.
“Ibu memang kelahiran situ. Menempat di situ dari mbah buyut, sampai ke mbah, sampai ke orang tua. Ibu sudah 65 tahun di situ,” kata Kushayatun.

Kushayatun selalu taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)
Taat Pajak, Tapi Tanah Tiba-Tiba Berganti Nama
Kushayatun mengatakan, dia pun tiap tahunnya selalu taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Nama wajib pajak yang tertera di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah nama ibunya, Aisyah. Namun, tiba-tiba pada tahun 2021, nama wajib pajaknya berubah menjadi Agus Wahyudi.
“Saya melakukan pembayaran PBB rutin tiap tahun. Pada 2021 tiba-tiba berganti nama,” ungkapnya. Kushayatun mengatakan, keluarganya memang belum memiliki sertifikat tanah atas rumah yang ditempati. Namun, ia cukup kaget ketika ada yang mengaku memiliki sertifikat tanah di tahun 2021.
“Ibu enggak percaya. Kalau buat sertifikat kayak gitu kan harus ada jual beli dulu. Lalu dia beli tanahnya kapan?” katanya. Kushayatun mengatakan, dia dari awal meminta dipertemukan dengan orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah pun tidak pernah terwujud. Dia ingin mengetahui dan memastikan secara langsung.
Kini Harus Tinggal di Rumah Keponakan
Kushayatun sendiri saat ini menumpang di rumah keponakan yang tidak jauh dari lokasi rumahnya yang dibongkar. “Harapan ibu, rumah ibu dan keluarga dapat kembali. Supaya bisa menafkahi kakak dan adik ibu,” jelasnya.
Melapor ke Polisi
Kushayatun kini melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah. Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan.
“Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat. Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887,” jelas Agus. “Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada tahun 2004,” lanjutnya.
Agus mengatakan, pembongkaran tersebut memberikan kerugian besar kepada kliennya. Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang. “Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran, hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan,” ungkapnya.
Penanganan oleh DPRD Kota Tegal
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mencari jalan keadilan. Pihaknya akan membantu dengan melaporkan ke pengadilan negeri. “Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan Satpol PP, camat, dan lurah, dia akan membahasnya dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal. Sebelumnya, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025). Pemagaran rumah tersebut dibantu petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal. Ia mengeklaim rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu pada 2004.











